Bocah 7 Tahun Diduga Dibawa Tanpa Izin Dari Ayah Kandungnya, Ayah Sambangi Polres Halsel
HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan penguasaan anak tanpa hak mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun dilaporkan diduga dibawa pergi dari rumah sakit oleh seorang pria yang disebut dalam laporan sebagai mantan bapak mertua pelapor, tanpa persetujuan pelapor. Peristiwa ini kini menjadi perhatian setelah laporan pengaduan diterima oleh Polres Halmahera Selatan pada Rabu, 28/10/2026.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Halsel, pelapor menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 WIT di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Anak yang disebut dalam laporan berinisial M.H., berusia tujuh tahun, saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam uraian pengaduannya, pelapor menegaskan bahwa Mantan Mertuanya yang bernama Armin R, datang ke rumah sakit, kemudian membawa anak tersebut pergi. Pelapor menyatakan tindakan itu dilakukan tanpa izin darinya. Sehingga pelapor tidak terima dengan tindakan yang di ambil oleh mantan mertua pelapor.
“Saya tidak terima dengan tindakan yang diambil oleh mantan mertua saya. Anak saya masih menjalani perawatan medis. Kenapa harus membawa pergi anak saya tanpa persetujuan dari saya?” ungkap Taslim, yang mengaku sebagai ayah M.H.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan semata-mata siapa yang membawa anak tersebut, melainkan juga apakah tindakan itu dilakukan dengan persetujuan pihak yang berwenang dan bagaimana kondisi serta keberadaan anak saat ini. Terlebih, berdasarkan laporan, anak tersebut sedang menjalani perawatan ketika peristiwa itu terjadi.
Pelapor mengaku tidak mengetahui anak tersebut dibawa ke mana dan untuk tujuan apa. Klaim ini menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijawab melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dengan memastikan bahwa anak memperoleh perawatan yang dibutuhkan.
Jika benar anak dibawa tanpa persetujuan yang sah dan terdapat unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana dalam Surat tanda penerimaan laporan pengaduan tersebut mencantumkan nomor STPL/639/X/2026/SPKT. Dokumen itu menunjukkan bahwa pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian.
Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Polres Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti pengaduan tersebut. Klarifikasi dari pelapor, pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, serta penelusuran keberadaan dan kondisi anak menjadi hal penting untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Hingga berita ini di layangkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan, status hukum pihak yang dilaporkan, maupun keberadaan anak setelah kejadian tersebut.
Kepastian hukum dan keselamatan anak harus menjadi prioritas. Perkara ini perlu diungkap berdasarkan fakta dan bukti, bukan spekulasi, sehingga hak anak terlindungi dan semua pihak memperoleh proses hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan