PETI Kusubibi Bertahun-tahun Tak Tuntas, Kinerja Kapolsek Indari Disorot! Polres Halsel Didesak Turun Tangan

Foto, Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas tambang ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sorotan kini mengarah kepada Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf, S.H. Kehadirannya sebagai pimpinan baru di lingkungan Polsek Bacan Barat semestinya menjadi momentum untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas PETI yang terus menjadi perhatian publik. Namun, belum terlihatnya penyelesaian yang meyakinkan terhadap persoalan tersebut memunculkan desakan agar kinerja kepolisian setempat dievaluasi.

Publik tentu berharap pergantian pimpinan bukan sekadar perubahan jabatan, melainkan menjadi titik awal bagi langkah penegakan hukum yang lebih tegas, terukur, dan transparan. Kasus PETI Kusubibi seharusnya menjadi salah satu prioritas, terutama jika aktivitas tersebut masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko bagi masyarakat sekitar.

Persoalannya bukan hanya menyangkut keberadaan tambang tanpa izin, tetapi juga bagaimana aparat penegak hukum memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara serius. Apabila aktivitas tersebut terus berjalan tanpa penindakan yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana langkah konkret yang telah dilakukan aparat untuk menghentikannya.

Hingga kini, sorotan terhadap penanganan PETI Kusubibi juga menyentuh persoalan akuntabilitas. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah penyelidikan, penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta perkembangan penanganan perkara. Tanpa informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, ruang spekulasi akan semakin melebar dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berisiko menurun.

Karena itu, Polres Halmahera Selatan didesak melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Bacan Barat, Ipda Fachry Bamatraf, khususnya dalam menangani persoalan PETI di Kusubibi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah langkah-langkah yang telah diambil sudah sejalan dengan kebutuhan penegakan hukum dan harapan masyarakat.

Desakan evaluasi ini bukan berarti menyimpulkan bahwa Kapolsek telah melakukan pelanggaran atau sengaja membiarkan tambang ilegal beroperasi. Namun, ketika persoalan yang sama terus menjadi sorotan, aparat yang bertanggung jawab perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan, tindakan, dan hasil penanganan di lapangan.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, pengelola, maupun pihak lain yang memiliki keterlibatan, sepanjang didukung bukti yang sah.

Di sisi lain, Polres Halsel perlu menjelaskan perkembangan penanganan PETI Kusubibi kepada masyarakat. Langkah konkret, keterbukaan informasi, dan penindakan berdasarkan bukti menjadi penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kini, pertanyaan yang patut dijawab bukan sekadar berapa lama PETI Kusubibi telah beroperasi, melainkan sejauh mana aparat telah bertindak untuk menghentikannya. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional, sementara kerusakan lingkungan tidak terus dibiarkan menjadi persoalan yang berlarut-larut.

Polres Halmahera Selatan dituntut membuktikan keseriusannya. Evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Bacan Barat dan penjelasan terbuka mengenai penanganan PETI Kusubibi menjadi langkah penting untuk menjawab sorotan publik. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dijaga dengan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup