GPM Desak Kejati Malut Periksa Sekda Sula Terkait Dugaan Proyek Normalisasi Fiktif Rp7 Miliar

- Penulis Berita

Selasa, 7 April 2026 - 15:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara

Foto: kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara

TERNATE,Coretansatu.com – Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan total nilai mencapai Rp7,09 miliar kembali bergulir. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) DPD Maluku Utara menyoroti lambannya penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan bahwa kasus yang diduga sarat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) periode anggaran 2023–2025 ini sudah berulang kali dilaporkan, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang nyata.

“Kami sudah sampaikan berkali-kali, tetapi belum ada tindakan konkret, baik di Ditreskrimsus Polda maupun Kejati Maluku Utara. Ini menandakan lemahnya komitmen dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Sartono dalam konferensi pers di kawasan Boulevard, Selasa (07/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 terdapat 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar, tahun 2024 berjumlah 20 paket senilai hampir Rp4 miliar, dan tahun 2025 sebanyak 7 paket senilai sekitar Rp1,3 miliar. Sartono menilai banyak di antaranya bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, hal ini juga diperkuat oleh temuan Pansus DPRD setempat.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah bagaimana satu perusahaan kontraktor bisa mengerjakan proyek di dua pulau berbeda secara bersamaan, yang dinilai mustahil secara teknis.

“Bagaimana mungkin satu perusahaan bisa kerjakan proyek di dua pulau sekaligus dalam waktu bersamaan? Ini akal-akalan,” tegasnya.

GPM mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah nama yang dinilai sangat sentral dalam kasus ini. Di antaranya:

1. Jaunidin Umaternate: Mantan Kepala Dinas PUPR Sula sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. Rosihan Buamona: Kepala Dinas PUPR saat ini (mantan Kepala ULP).

3. Muhlis Soamole: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula yang juga Ketua TAPD, diduga menerima aliran dana.

4. Sabarun Umaternate: Adik dari mantan Kadis PUPR.

5. Melly: Staf honorer yang disebut terlibat.

Selain itu, Sartono juga meminta agar para direktur perusahaan pelaksana diperiksa, seperti CV. Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Hijau, dan lainnya.

“Penegak hukum harus turun ke lapangan, minta dokumen dan klarifikasi langsung dari masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara,” tegasnya.

Sartono menegaskan, kasus ini telah melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari UU Tipikor, KUHP, hingga UU Keuangan Negara. Ia menuntut penyidik bekerja profesional dan mengusut tuntas hingga ke akar masalah.

“Kami tidak akan berhenti sampai aktor-aktor korup ini ditindak tegas. Rakyat Sula berhak atas keadilan,” pungkasnya.

GPM juga memberikan peringatan keras, jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan dari Kejati dan Polda, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk desakan rakyat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru