HALTENG,Coretansatu.com– Proyek penataan kawasan wisata Batu Dua di Desa Tapeleo, Kecamatan Patani Utara, kembali menjadi sorotan publik, Pembangunan yang menghabiskan anggaran hampir Rp10 miliar dari APBD Halteng Tahun 2025 itu justru rusak parah dan ambruk dalam waktu singkat, memicu kecurigaan kuat adanya dugaan korupsi.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar kegagalan teknis semata, melainkan sudah mengarah pada indikasi kejahatan anggaran yang merugikan negara.
“Kerusakan ini bukan sekadar proyek gagal. Kami melihat indikasi kejahatan anggaran. Uang rakyat miliaran rupiah habis, tetapi hasilnya ambruk,” tegas Muamil, Selasa (07/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kondisi fisik di lapangan menunjukkan pelanggaran standar teknis yang sangat jelas. Penggunaan material batu kapur tanpa didukung fondasi yang kuat dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Jika sejak awal ditemukan adanya kesalahan teknis, dinas terkait seharusnya melakukan evaluasi total, bukan justru membiarkannya tanpa penanganan,” ujarnya.
Seperti diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor Ahmad Cina melalui CV. DTHREE FAMILY. Nama ini menjadi perhatian publik lantaran Ahmad Cina adalah ayah kandung dari Haryadi Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara.
Muamil mengingatkan agar relasi kekuasaan tidak menjadi tameng untuk melindungi pihak-pihak yang diduga bersalah. Ia menegaskan bahwa hukum harus berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.
Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, Muamil mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Namun, jika penanganan di tingkat daerah dinilai lamban atau berpotensi dipetieskan, ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk turun tangan mengambil alih.
“Kejaksaan harus memeriksa semua pihak tanpa pandang bulu, mulai dari kontraktor hingga Dinas PUPR sebagai instansi teknis. Jika belum ada langkah tegas, Kejati harus turun tangan. Jangan sampai uang rakyat justru masuk ke kantong korupsi tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Halteng maupun pihak kontraktor masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdilla Moloku









