Oknum Guru SDN 93 Halsel Diduga Mangkir 3 Bulan, Dinas Pendidikan Bungkam” Warga Soroti Indikasi Pembiaran Sistemik

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, kembali tercoreng. Seorang guru berstatus ASN di SD Negeri 93 Halmahera Selatan, berinisial DS (Dewi), diduga kuat mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan resmi yang sah. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat, tidak ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan keterangan warga, DS diketahui tidak aktif mengajar sejak Desember 2025 dan baru kembali ke desa setelah tiga bulan lebih. Namun, kepulangannya tersebut tidak disertai proses klarifikasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan dari atasan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dinas, peran Kepala Sekolah SDN 93 juga menjadi sorotan utama. Pihak sekolah diduga lalai dan tidak melakukan pelaporan resmi terkait ketidakhadiran guru tersebut dalam waktu yang sangat lama, padahal hal itu merupakan kewajiban struktural.

Dampak paling nyata dari kelalaian ini tentu dirasakan oleh siswa. Proses belajar mengajar terganggu berbulan-bulan, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Warga menilai, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengabaian tanggung jawab terhadap hak pendidikan anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih sudah dapat dikenai sanksi berat. Apabila mencapai tiga bulan atau lebih, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Masyarakat kini mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap guru yang bersangkutan, tetapi juga terhadap Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan yang diduga lalai mengawasi.

“Harus ada pemeriksaan resmi, sanksi tegas, dan evaluasi sistem agar kasus ini tidak terulang,” tegas warga.

Saat dikonfirmasi, DS hanya menjawab singkat dan menyarankan media datang langsung ke sekolah. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL
Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi
IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal
PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:28

IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:48

LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Dalam Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

Berita Terbaru