Oknum Guru SDN 93 Halsel Diduga Mangkir 3 Bulan, Dinas Pendidikan Bungkam” Warga Soroti Indikasi Pembiaran Sistemik

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, kembali tercoreng. Seorang guru berstatus ASN di SD Negeri 93 Halmahera Selatan, berinisial DS (Dewi), diduga kuat mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan resmi yang sah. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat, tidak ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan keterangan warga, DS diketahui tidak aktif mengajar sejak Desember 2025 dan baru kembali ke desa setelah tiga bulan lebih. Namun, kepulangannya tersebut tidak disertai proses klarifikasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan dari atasan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dinas, peran Kepala Sekolah SDN 93 juga menjadi sorotan utama. Pihak sekolah diduga lalai dan tidak melakukan pelaporan resmi terkait ketidakhadiran guru tersebut dalam waktu yang sangat lama, padahal hal itu merupakan kewajiban struktural.

Dampak paling nyata dari kelalaian ini tentu dirasakan oleh siswa. Proses belajar mengajar terganggu berbulan-bulan, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Warga menilai, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengabaian tanggung jawab terhadap hak pendidikan anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih sudah dapat dikenai sanksi berat. Apabila mencapai tiga bulan atau lebih, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Masyarakat kini mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap guru yang bersangkutan, tetapi juga terhadap Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan yang diduga lalai mengawasi.

“Harus ada pemeriksaan resmi, sanksi tegas, dan evaluasi sistem agar kasus ini tidak terulang,” tegas warga.

Saat dikonfirmasi, DS hanya menjawab singkat dan menyarankan media datang langsung ke sekolah. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru