Oknum Guru SDN 93 Halsel Diduga Mangkir 3 Bulan, Dinas Pendidikan Bungkam” Warga Soroti Indikasi Pembiaran Sistemik

- Penulis Berita

Senin, 6 April 2026 - 04:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

Foto: SDN 93 Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, kembali tercoreng. Seorang guru berstatus ASN di SD Negeri 93 Halmahera Selatan, berinisial DS (Dewi), diduga kuat mangkir dari tugas selama lebih dari tiga bulan tanpa keterangan resmi yang sah. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat, tidak ada langkah tegas dari Dinas Pendidikan setempat.

Berdasarkan keterangan warga, DS diketahui tidak aktif mengajar sejak Desember 2025 dan baru kembali ke desa setelah tiga bulan lebih. Namun, kepulangannya tersebut tidak disertai proses klarifikasi, pemanggilan, maupun pemeriksaan dari atasan. Kondisi ini memicu kecurigaan kuat adanya pembiaran terhadap pelanggaran disiplin.

Upaya awak media untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, S.Ag., melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan dan potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya dinas, peran Kepala Sekolah SDN 93 juga menjadi sorotan utama. Pihak sekolah diduga lalai dan tidak melakukan pelaporan resmi terkait ketidakhadiran guru tersebut dalam waktu yang sangat lama, padahal hal itu merupakan kewajiban struktural.

Dampak paling nyata dari kelalaian ini tentu dirasakan oleh siswa. Proses belajar mengajar terganggu berbulan-bulan, yang berpotensi menurunkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Warga menilai, ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan pengabaian tanggung jawab terhadap hak pendidikan anak.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketidakhadiran tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih sudah dapat dikenai sanksi berat. Apabila mencapai tiga bulan atau lebih, yang bersangkutan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS.

Masyarakat kini mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya terhadap guru yang bersangkutan, tetapi juga terhadap Kepala Sekolah dan pihak Dinas Pendidikan yang diduga lalai mengawasi.

“Harus ada pemeriksaan resmi, sanksi tegas, dan evaluasi sistem agar kasus ini tidak terulang,” tegas warga.

Saat dikonfirmasi, DS hanya menjawab singkat dan menyarankan media datang langsung ke sekolah. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah hingga berita ini diterbitkan masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi apa pun.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Delon

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21