Marwah Polri Tercoreng? Oknum Polisi di Halteng Diduga Terlibat Bisnis Galian C Ilegal!

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com —Di tengah seruan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono agar seluruh personel Polri menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik, instruksi tersebut tampaknya diabaikan oleh oknum anggota Polres Halmahera Tengah berinisial IPTU RM.

Alih-alih menjaga marwah institusi, IPTU RM justru diduga mengendalikan aktivitas galian C yang menghasilkan batu dan tanah sirtu di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung aktif, dengan material yang diperjualbelikan dengan harga berbeda-beda.

“Kalau batu dijual ke proyek, per dump truck harganya satu juta rupiah, sementara ke masyarakat delapan ratus ribu. Untuk tanah sirtu, per dump sekitar seratus ribu,” ujar RM saat ditemui wartawan pada Sabtu (28/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, usaha galian tersebut berbadan hukum dengan nama CV Milda Cendrawasih yang terdaftar atas nama istrinya. “Saya sendiri urus administrasinya. Izin sebagian besar sudah lengkap,” katanya, meskipun tidak menjelaskan secara rinci perizinan dari dinas mana saja yang telah dimiliki.

Pendataan di lokasi juga menemukan tidak ada papan informasi perusahaan yang biasanya dipasang oleh pemegang izin resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Saat ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara masih dalam proses konfirmasi untuk memastikan status legalitas aktivitas galian C tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru