HALTENG,Coretansatu.com —Di tengah seruan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono agar seluruh personel Polri menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik, instruksi tersebut tampaknya diabaikan oleh oknum anggota Polres Halmahera Tengah berinisial IPTU RM.
Alih-alih menjaga marwah institusi, IPTU RM justru diduga mengendalikan aktivitas galian C yang menghasilkan batu dan tanah sirtu di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas tersebut masih berlangsung aktif, dengan material yang diperjualbelikan dengan harga berbeda-beda.
“Kalau batu dijual ke proyek, per dump truck harganya satu juta rupiah, sementara ke masyarakat delapan ratus ribu. Untuk tanah sirtu, per dump sekitar seratus ribu,” ujar RM saat ditemui wartawan pada Sabtu (28/03/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, usaha galian tersebut berbadan hukum dengan nama CV Milda Cendrawasih yang terdaftar atas nama istrinya. “Saya sendiri urus administrasinya. Izin sebagian besar sudah lengkap,” katanya, meskipun tidak menjelaskan secara rinci perizinan dari dinas mana saja yang telah dimiliki.
Pendataan di lokasi juga menemukan tidak ada papan informasi perusahaan yang biasanya dipasang oleh pemegang izin resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik. Saat ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara masih dalam proses konfirmasi untuk memastikan status legalitas aktivitas galian C tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









