FORMAPAS MALUT Tantang Polda dan Kejati Segera Periksa Ema Amalia terkait Proyek 62 Miliar Yang Diduga Bermasalah

- Penulis Berita

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum FORMAPAS Maluku Utara, Riswan

Foto: Ketua Umum FORMAPAS Maluku Utara, Riswan

TERNATE,Coretansatu.com — Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Ema Amalia, terkait dugaan pencairan anggaran proyek hingga 100 persen meski pekerjaan di lapangan diduga belum rampung.

Ketua Umum FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Maluku Utara, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Menurut Riswan, dugaan kejanggalan itu terjadi pada proyek preservasi jalan dan jembatan pada ruas strategis Kao-Boso-Sidangoli di lintasan Dermaga Ferry-Dodinga-Bobaneigo-Ekor. Proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp62.461.327.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekerjaan tersebut meliputi preservasi jalan dan jembatan yang melintasi wilayah Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara.

“Jika benar anggaran sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Riswan dalam keterangannya Selasa, (10/3/26).

Ia menjelaskan, informasi yang beredar di publik menyebutkan sejumlah pekerjaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab PPK diduga masih terbengkalai, sementara proses pencairan anggaran telah dilakukan secara penuh.

Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Riswan menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang terlibat dalam proses pencairan anggaran wajib mempertanggungjawabkan secara hukum setiap keputusan yang diambil, terutama jika keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Karena itu, FORMAPAS Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ema Amalia serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses administrasi maupun pengawasan proyek tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Ema Amalia serta pihak-pihak terkait lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, FORMAPAS juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera mencopot Ema Amalia dari jabatannya sebagai PPK 1.2 BPJN Maluku Utara guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.

Riswan menilai praktik pencairan anggaran pada proyek yang belum selesai merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terlebih karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

FORMAPAS Maluku Utara, lanjutnya, akan terus mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah nyata dan transparan.

“Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran negara.

Riswan menambahkan, FORMAPAS tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, pihaknya akan menyampaikan pelaporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi RI dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru