AMPP-TOGAMMOLOKA Tegaskan PT NHM Peduli Karyawan di Tengah Isu dirumahkan 

- Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

TERNATE,Coretansatu.com — PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan yang telah lama berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, menanggapi komentar akademisi Hendra Kasim yang disampaikan melalui media Istana FM Ternate terkait kebijakan “dirumahkan” karyawan sejak 2025 yang dinyatakan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam komentarnya, Bapak Hendra Kasim menyatakan bahwa merumahkan pekerja tanpa kepastian dan pembayaran hak mirip dengan PHK serta bisa jadi upaya menghindari pembayaran pesangon, yang menurutnya wajib dibayarkan dan tidak ada alasan hukum untuk membenarkannya.

Namun, pihak perusahaan melalui pengurus AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, Muhammad Nafiar Khutani, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta lapangan dan data akurat. Menurutnya, kebijakan yang diambil NHM sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan perusahaan telah memenuhi seluruh hak karyawan yang seharusnya dipahami dalam konteks kebijakan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komentar yang disampaikan tidak secara eksplisit berdasarkan data yang valid. NHM telah memenuhi kewajiban hukumnya terkait hak jaminan kerja bagi karyawan,” ujar Muhammad Nafiar Khutani.

Diketahui bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Romo Robert Nitiyudho Wacho (Haji Robert), manajemen perusahaan berjalan dengan terbuka, akuntabel, dan harmonis. PT. NHM juga menyatakan bahwa dalam menjalankan operasi penambangan, khususnya terkait kesejahteraan karyawan, tidak melakukan pelanggaran apapun atau mengabaikan hak para pekerja.

Ketua Umum AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara, Muhammad Iram Galela, menjelaskan bahwa karyawan yang dirumahkan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta per bulan, yang di atas UMR/UMP Maluku Utara sebesar Rp3.510.240. Selain itu, diberikan tambahan Rp2 juta untuk keperluan kesehatan dan Rp2 juta lagi untuk pendidikan anak-anak pekerja, dengan total alokasi perusahaan mencapai Rp14 miliar per bulan untuk kebijakan ini.

“Kebijakan dirumahkan karyawan telah disepakati bersama Serikat Pekerja di dalam PT. NHM dan disetujui oleh seluruh karyawan. Belum ada perusahaan di Maluku Utara bahkan di Indonesia yang melakukan kebijakan serupa sambil tetap menjaga hak-hak karyawan,” tegas Muhammad Iram Galela.

Sebelumnya, PT. NHM telah lama dikenal memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial kemasyarakatan daerah, dengan menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar tambang hingga tingkat provinsi Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru