AMPP-TOGAMMOLOKA Tegaskan PT NHM Peduli Karyawan di Tengah Isu dirumahkan 

- Penulis Berita

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

TERNATE,Coretansatu.com — PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan yang telah lama berkontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, menanggapi komentar akademisi Hendra Kasim yang disampaikan melalui media Istana FM Ternate terkait kebijakan “dirumahkan” karyawan sejak 2025 yang dinyatakan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam komentarnya, Bapak Hendra Kasim menyatakan bahwa merumahkan pekerja tanpa kepastian dan pembayaran hak mirip dengan PHK serta bisa jadi upaya menghindari pembayaran pesangon, yang menurutnya wajib dibayarkan dan tidak ada alasan hukum untuk membenarkannya.

Namun, pihak perusahaan melalui pengurus AMPP-TOGAMMOLOKA Maluku Utara, Muhammad Nafiar Khutani, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasarkan fakta lapangan dan data akurat. Menurutnya, kebijakan yang diambil NHM sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan perusahaan telah memenuhi seluruh hak karyawan yang seharusnya dipahami dalam konteks kebijakan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Komentar yang disampaikan tidak secara eksplisit berdasarkan data yang valid. NHM telah memenuhi kewajiban hukumnya terkait hak jaminan kerja bagi karyawan,” ujar Muhammad Nafiar Khutani.

Diketahui bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Romo Robert Nitiyudho Wacho (Haji Robert), manajemen perusahaan berjalan dengan terbuka, akuntabel, dan harmonis. PT. NHM juga menyatakan bahwa dalam menjalankan operasi penambangan, khususnya terkait kesejahteraan karyawan, tidak melakukan pelanggaran apapun atau mengabaikan hak para pekerja.

Ketua Umum AMPP-TOGAMMOLOKA Provinsi Maluku Utara, Muhammad Iram Galela, menjelaskan bahwa karyawan yang dirumahkan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta per bulan, yang di atas UMR/UMP Maluku Utara sebesar Rp3.510.240. Selain itu, diberikan tambahan Rp2 juta untuk keperluan kesehatan dan Rp2 juta lagi untuk pendidikan anak-anak pekerja, dengan total alokasi perusahaan mencapai Rp14 miliar per bulan untuk kebijakan ini.

“Kebijakan dirumahkan karyawan telah disepakati bersama Serikat Pekerja di dalam PT. NHM dan disetujui oleh seluruh karyawan. Belum ada perusahaan di Maluku Utara bahkan di Indonesia yang melakukan kebijakan serupa sambil tetap menjaga hak-hak karyawan,” tegas Muhammad Iram Galela.

Sebelumnya, PT. NHM telah lama dikenal memberikan dampak positif bagi pembangunan sosial kemasyarakatan daerah, dengan menyerap ribuan tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar tambang hingga tingkat provinsi Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru