TERNATE,Coretansatu.com– Komitmen pemerataan dan keadilan yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Ternate kembali dipertanyakan. DPRD Kota Ternate secara terbuka menyebut narasi tersebut hanya sebatas “omong kosong” menyusul polemik tarif layanan Ambulance Laut yang dibebankan kepada warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM).
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana layanan Ambulance Laut dikategorikan sebagai objek Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam praktiknya, pasien rujukan dari wilayah terluar harus menyiapkan biaya hingga puluhan juta rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Syaiful, menilai kebijakan tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Pemkot masih bicara pemerataan dan berkeadilan, itu omong kosong. Bagaimana mungkin warga di wilayah terluar yang sedang dalam kondisi darurat justru dibebani biaya besar untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Syaiful dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penetapan tarif Ambulance Laut yang dimasukkan sebagai bagian dari retribusi layanan dan dibebankan kepada pasien, berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 365 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik yang layak.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, terutama Pasal 37 yang mengatur penetapan tarif pelayanan publik harus memperhatikan kemampuan masyarakat serta asas keadilan.
Tak hanya itu, Syaiful juga menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 34 yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan darurat wajib diberikan tanpa diskriminasi dan dengan biaya yang terjangkau.
“Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ini berpotensi masuk pada pelanggaran hak masyarakat sebagai penerima layanan. Bahkan bisa berimplikasi pada persoalan HAM jika pelayanan dasar dalam kondisi darurat dipersulit karena faktor biaya,” tandasnya.
Menurutnya, warga BAHIM selama ini telah menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses. Kehadiran Ambulance Laut sejatinya menjadi solusi negara dalam menjamin hak dasar kesehatan, bukan justru menjadi sumber pemasukan daerah dengan membebani pasien.
Sebagai bentuk keseriusan menyikapi polemik ini, DPRD Kota Ternate telah mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate untuk dimintai keterangan secara resmi dalam rapat dengar pendapat.
“Kami ingin kejelasan. Apakah benar tarif ini diberlakukan penuh kepada pasien? Apa dasar perhitungannya? Dan apakah ada kebijakan pembebasan untuk masyarakat tidak mampu? Ini harus dibuka secara transparan,” ujar Syaiful.
DPRD menegaskan, pelayanan kesehatan, terlebih dalam kondisi darurat, merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikomersialisasi. Jika benar kebijakan ini memberatkan masyarakat, DPRD mendesak agar Perda tersebut segera dievaluasi dan direvisi.
Polemik ini pun memantik perhatian publik, terutama warga di tiga kecamatan terluar Kota Ternate, yang berharap pemerintah benar-benar hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penarik retribusi di tengah situasi genting.
Editor : Admin Coretansatu.com









