Dalih ‘Aman’ di Tangan Polsek Oba, Tambang Galian C Ilegal di Payahe Tetap beroperasi

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Galian C ilegal di payahe

Foto: Aktifitas Galian C ilegal di payahe

TIDORE,Coretansatu.com— Potret buram penegakan hukum kembali mencuat di wilayah Oba, Kota Tidore Kepulauan. Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Payahe seolah dibiarkan berjalan bebas, meski tanpa mengantongi izin resmi.

Galian tanah uruk tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Oba. Ironisnya, alih-alih ditertibkan, aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini justru terus berlangsung secara terang-terangan.

Pantauan awak media pada Sabtu (28/02/2026) mengungkapkan bahwa, penggalian dan penjualan tanah uruk ini bukan kegiatan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Material hasil galian telah lama diperjualbelikan secara terbuka kepada masyarakat umum.

Proses penggalian menggunakan alat berat hingga pengangkutan material berlangsung tanpa henti. Dampaknya, ruas jalan lintas di sekitar lokasi menjadi becek dan licin akibat tumpahan tanah uruk, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Saat ditemui dilokasi, pengusaha yang menjalankan aktivitas tersebut menolak menyebutkan identitasnya. Sikapnya terkesan defensif, bahkan seolah kebal hukum.

“Lokasi galian dan alat ekskavator ini milik saya pribadi. Aktivitas ini saya yang kelola,” ujarnya singkat, bernada menantang.

Ia mengakui bahwa material galian dijual kepada masyarakat, termasuk untuk kebutuhan pembangunan rumah ibadah.“Satu dump truk kami jual Rp250 ribu. Kalau untuk gereja atau masjid, biasanya beli Rp50 ribu, kami tambah bonus Rp25 ribu,” katanya.

Lebih mengejutkan, pengusaha tersebut secara terbuka mengakui bahwa aktivitas galian C itu tidak memiliki izin resmi, namun tetap berjalan karena, menurut pengakuannya, telah diketahui oleh aparat kepolisian setempat.

“Memang tidak ada izin, tapi sudah diketahui Polsek Oba. Lagipula kami hanya jual ke masyarakat, bukan untuk proyek besar,” ungkapnya.

Pengakuan ini memicu tanda tanya besar soal fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Oba. Dugaan pembiaran aparat bukan hanya membuka ruang pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini dipublish, pihak Polsek Oba masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait alasan belum dilakukannya penindakan atas aktivitas galian C ilegal tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru