TERNATE,Coretansatu.com – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terkait tarif layanan ambulance laut bagi masyarakat di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), yang bahkan disebut mencapai angka hingga Rp20 juta per kali rujukan pasien.
Menurut Muamil, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih berlaku hingga kini. Ia menjelaskan bahwa meskipun ada wacana revisi, perda tersebut tetap menjadi dasar hukum pemerintah dalam menarik retribusi dari layanan kesehatan, termasuk ambulance laut.
“Hal ini telah diakui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Fathiyah Suma. Memang ada wacana revisi perda tersebut, namun faktanya perda itu masih berlaku dan menjadi pedoman pemerintah dalam pelayanan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda tersebut ditetapkan pada tahun 2023 di periode pertama Wali Kota Tauhid Soleman, saat juga diusulkan pengadaan ambulance laut sebagai solusi akses pelayanan kesehatan bagi wilayah terluar Kota Ternate. Kendati demikian, dalam praktiknya masyarakat mengeluhkan besaran tarif yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta, Rp7 juta, hingga mencapai Rp20 juta.
“Jika pemerintah memang berniat tidak membebankan tarif layanan ambulance laut kepada pasien BAHIM, seharusnya sudah disosialisasikan sejak 2025. Ambulance itu tiba di Ternate sejak Oktober 2025. Kenapa setelah persoalan tarif ini terungkap ke publik, baru muncul rencana revisi perda?” tandasnya.
Muamil menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah, dengan kewajiban mengalokasikan minimal 20 persen anggaran sesuai berbagai regulasi. Ia juga merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ambulans – baik darat maupun air – termasuk dalam manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan, dengan syarat pasien dalam kondisi gawat darurat dan merupakan rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD.
“Di banyak daerah kepulauan lainnya, layanan ambulance laut disediakan sebagai layanan publik gratis bagi warga ber-KTP setempat. Jika ada warga non-BPJS atau Jamkesda, biasanya biaya operasional ditanggung melalui APBD,” jelasnya.
Menurutnya, bagi pasien peserta BPJS dengan surat rujukan resmi, Pemkot tidak boleh memungut biaya tambahan karena sudah termasuk dalam skema penjaminan ambulans antar-fasilitas yang dibayarkan BPJS kepada pengelola layanan.
“Oleh karena itu, Pemkot seharusnya berkoordinasi dengan BPJS terkait pembiayaan ambulance laut, bukan justru membuat perda yang berpotensi memberatkan warganya sendiri. Jangan sampai layanan orang sakit justru dijadikan sumber PAD,” tegas Muamil.
Akademisi tersebut pun meminta Pemkot Ternate segera merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2023 agar kebijakan pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya warga wilayah terluar yang memiliki keterbatasan akses secara geografis.
Editor : Admin Coretansatu.com









