Material Ilegal Kembali Membayangi Proyek BPJN Maluku Utara, Pantai Wosi Jadi Sasaran

- Penulis Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, aktivitas pengambilan matrial pasir di pantai vida

Foto, aktivitas pengambilan matrial pasir di pantai vida

Maluku Utara,Coretansatu.com – Proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara kembali menuai sorotan public.

Setelah sebelumnya terungkap penggunaan tanah uruk ilegal, kini proyek tersebut kembali diduga memanfaatkan pasir pantai ilegal sebagai material konstruksi.

Proyek jalan nasional ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 dan dikerjakan oleh PT Buli Bangun, dengan direktur perusahaan bernama Reny Laos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan Media ini,sejak 12 Januari hingga Jumat, 13 Februari 2026, menunjukkan adanya aktivitas penggarukan pasir secara rutin di wilayah Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tersebut menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diketahui milik PT Buli Bangun. Material yang dikeruk berupa pasir bibir pantai, yang diduga kuat diangkut untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan nasional BPJN yang tengah dikerjakan perusahaan tersebut.

Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pemilik lahan tempat pengambilan pasir. Saat ditemui wartawan, pemilik lahan membenarkan bahwa pasir di bibir pantai tersebut diambil untuk kebutuhan proyek PT Buli Bangun.

“Lokasi itu milik saya. Memang pihak PT Buli sempat meminta izin pengambilan material, tapi saya hanya mengizinkan sesuai kebutuhan saja. Kurang lebih sekitar 30 dump truk yang diangkut. Saat ini saya sudah meminta aktivitas itu dihentikan,” ujar pemilik lahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Meski pemilik lahan mengaku telah menghentikan aktivitas tersebut, faktanya alat berat ekskavator milik PT Buli Bangun masih berada di lokasi galian pasir hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, pihak PT Buli Bangun masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan material pasir pantai ilegal dalam proyek jalan nasional tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30