Maluku Utara,Coretansatu.com – Proyek preservasi ruas jalan nasional Weda–Mafa–Matuting–Saketa yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara kembali menuai sorotan public.
Setelah sebelumnya terungkap penggunaan tanah uruk ilegal, kini proyek tersebut kembali diduga memanfaatkan pasir pantai ilegal sebagai material konstruksi.
Proyek jalan nasional ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025–2026 dan dikerjakan oleh PT Buli Bangun, dengan direktur perusahaan bernama Reny Laos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Media ini,sejak 12 Januari hingga Jumat, 13 Februari 2026, menunjukkan adanya aktivitas penggarukan pasir secara rutin di wilayah Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.
Aktivitas tersebut menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diketahui milik PT Buli Bangun. Material yang dikeruk berupa pasir bibir pantai, yang diduga kuat diangkut untuk memenuhi kebutuhan material proyek jalan nasional BPJN yang tengah dikerjakan perusahaan tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan pemilik lahan tempat pengambilan pasir. Saat ditemui wartawan, pemilik lahan membenarkan bahwa pasir di bibir pantai tersebut diambil untuk kebutuhan proyek PT Buli Bangun.
“Lokasi itu milik saya. Memang pihak PT Buli sempat meminta izin pengambilan material, tapi saya hanya mengizinkan sesuai kebutuhan saja. Kurang lebih sekitar 30 dump truk yang diangkut. Saat ini saya sudah meminta aktivitas itu dihentikan,” ujar pemilik lahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski pemilik lahan mengaku telah menghentikan aktivitas tersebut, faktanya alat berat ekskavator milik PT Buli Bangun masih berada di lokasi galian pasir hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, pihak PT Buli Bangun masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan material pasir pantai ilegal dalam proyek jalan nasional tersebut.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









