Skandal Hauling 27 Kilometer: PT HSM Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Restu KLHK

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining

Foto, Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining

HALTENG,Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel PT Harum Sukses Mining (HSM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, diduga kuat melanggar ketentuan kehutanan setelah diketahui membuka kawasan hutan untuk pembangunan jalan hauling sekaligus melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hasil pantauan lapangan menunjukkan, perusahaan membangun jalan hauling sepanjang 15 hingga 27 kilometer dari jetty di Desa Feto Fritu menuju lokasi tambang. Aktivitas ini melibatkan penggunaan alat berat, pembabatan vegetasi hutan, dan perubahan bentang alam secara masif, dengan jalur yang diduga melintasi kawasan hutan rimba.

Namun demikian, tidak ditemukan bukti adanya IPPKH maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal peraturan jelas mengatur tentang kewajiban izin tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 ayat (1), penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan wajib memperoleh izin pemerintah terlebih dahulu,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.27 Tahun 2018, yang menyatakan pembangunan jalan tambang atau jalan hauling termasuk penggunaan kawasan hutan yang wajib didahului izin. Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup untuk melegalkan aktivitas fisik di kawasan hutan.

Pernyataan ini semakin diperkuat dengan ditemukannya aktivitas penambangan ore nikel di badan jalan pada Kilometer 22 Blok I Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pembangunan jalan hauling dijadikan modus untuk menambang di luar izin resmi.

Pembongkaran hutan yang terjadi secara luas semakin menguatkan kecurigaan bahwa izin kehutanan belum sepenuhnya dikantongi oleh PT HSM.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Harum Sukses Mining terkait sejumlah dugaan pelanggaran tersebut masih terus dilakukan oleh wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46