Diduga Akal-Akalan RKAB, Nikel Tetap Dikirim, Lingkungan Pulau Gebe Kian Porak-Poranda

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas tambang nikel PT Anugerah Sukses Mining (PT ASM) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga berlangsung tanpa izin resmi berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2024 hingga 2026.

Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah. Hutan mangrove terancam punah, garis pantai berubah menjadi kuning keemasan, dan pencemaran telah merambah telaga yang merupakan bagian dari situs mangrove yang dilindungi.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini pada Kamis(12/02/2026), meski kuat dugaan tidak memiliki RKAB, PT ASM tetap melakukan bongkar muat bijih nikel di lapangan, tanpa hambatan dan tanpa pengawasan tegas dari pihak berwenang. Padahal, RKAB merupakan syarat mutlak bagi setiap operasi pertambangan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebenarnya, RKAB adalah kunci pengawasan pemerintah. Perusahaan yang memiliki IUP seluas 503 hektar seharusnya menyusun RKAB setiap tahun. Mengingat, dokumen ini memuat rencana produksi, penjualan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, hingga anggaran biaya operasional.

Tanpa RKAB yang sah, operasi tambang secara administratif dan operasional ilegal, dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Situasi ini memantik sorotan dari Irsandi Hidayat, Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK). Menurutnya, aturan hukum jelas mewajibkan perusahaan untuk memiliki RKAB.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan semua pemegang IUP menyusun RKAB setiap tahun. PP No. 22 Tahun 2010 menekankan bahwa setiap aktivitas tambang harus mengikuti izin dan memperhatikan lingkungan.

Sedangkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2022 memberi hak Menteri ESDM untuk menghentikan kegiatan atau mencabut izin jika perusahaan beroperasi tanpa RKAB. Dokumen ini juga memberi wewenang kepada Dinas Lingkungan Hidup provinsi menindak pencemaran yang terjadi.

Ironisnya, fakta di lapangan berbeda. Meski tidak memiliki RKAB, operasi PT ASM tetap berjalan, dan hasil tambangnya diduga dialihkan ke PT Aneka Niaga Prima (ANP) untuk mengelabui pengawasan.

Irsandi menegaskan, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT ASM bukan hal baru. “Sejak awal 2023, kerusakan sudah terjadi, tetapi pengawasan masih minim. Tanpa tindakan tegas, ekosistem mangrove yang dilindungi di Pulau Gebe berpotensi punah,” ujarnya.

Sementara itu, PT ASM masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan pencemaran lingkungan dan operasi tanpa RKAB.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru