HALTENG,Coretansatu.com – Ketegangan antara warga pribumi Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, dan perusahaan tambang nikel kembali memuncak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali turun ke jalan dan melakukan aksi blokade total sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai sewenang-wenang serta merampas hak masyarakat adat.
Aksi pemblokiran dilakukan pada Rabu (5/2/2026) dengan menyasar langsung aktivitas PT Mining Abadi Indonesia (MAI), perusahaan yang diketahui berstatus sebagai kontraktor suplai bagi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Jalan utama yang selama ini menjadi akses kendaraan operasional tambang ditutup sepenuhnya, membuat aktivitas perusahaan lumpuh sementara.
Koalisi Save Sagea menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di atas tanah adat dan lahan milik warga, tanpa persetujuan sah dari pemilik hak ulayat. Warga menilai perusahaan masuk dan beroperasi secara sepihak, tanpa menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan perusahaan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak langsung.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini tanah adat kami, tanah warisan leluhur. Perusahaan masuk seenaknya tanpa persetujuan dan tanpa transparansi,” tegas salah satu perwakilan warga di tengah aksi.
Selain persoalan hak ulayat, warga Sagea mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Operasi tambang disebut telah mengancam kawasan hutan, mencemari sumber air bersih, serta merusak ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada alam Sagea untuk bertahan hidup.
Aksi blokade berlangsung di bawah pengawasan aparat keamanan guna mengantisipasi potensi bentrokan antara warga dan pihak perusahaan. Meski demikian, massa aksi menyatakan tidak akan mundur sebelum tuntutan mereka direspons secara serius.
Koalisi Save Sagea pun mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah Halteng dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Jika Pemda Halteng dan APH terus diam dan membiarkan perampasan tanah adat ini terjadi, maka aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar pasti akan kami lakukan,” ujar salah satu massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mining Abadi Indonesia, maupun perusahaan induk terkait, belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan warga Sagea.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









