SUNGAI PENUH,Coretansatu.com — Teka-teki terkait kepindahan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Yogi Purnomo, akhirnya terjawab. Setelah sebelumnya hanya berkembang sebagai rumor di tengah masyarakat, mutasi tersebut kini dipastikan kebenarannya,Selasa/27/01/2026.
Mutasi Yogi Purnomo terjadi di saat yang bersangkutan tengah intens menangani perkara dugaan korupsi pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) pembangunan Kantor Camat Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci. Kondisi ini pun memicu beragam spekulasi dan perhatian publik.
Sebagaimana dilansir media online Coretansatu.com, Yogi Purnomo membenarkan bahwa dirinya resmi dimutasi ke Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat. Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan dan dijadwalkan efektif mulai 29 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo dikenal aktif menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Namun, di tengah kiprahnya tersebut, muncul pula sorotan publik terkait beberapa penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah proyek pembangunan tembok penahan Kantor Camat Tanah Cogok (Tanco) dengan nilai anggaran di bawah Rp400 juta yang dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung. Kasus ini diketahui mendapat penanganan intensif sejak awal dan menjadi sorotan luas.
Di sisi lain, laporan gabungan wartawan dan LSM terkait dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya yang telah lama disampaikan ke aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan kejelasan perkembangan. Kondisi serupa juga terjadi pada laporan LSM Geransi terkait dugaan penyimpangan proyek Bandara Depati Parbo Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar, yang hingga kini belum ada informasi resmi mengenai tindak lanjut penanganannya.
Situasi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah Sungai Penuh dan Kerinci terkesan dilakukan secara tebang pilih.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menjelaskan secara rinci progres masing-masing laporan tersebut.
Seorang warga Sungai Penuh yang enggan disebutkan namanya berharap, mutasi Yogi Purnomo dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh dalam penegakan hukum, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi penanganan kasus yang terkesan tebang pilih. Semua laporan harus diproses secara adil dan transparan,” ujarnya.
Mutasi ini pun menjadi harapan baru bagi publik agar penegakan hukum di wilayah Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta bebas dari persepsi ketidakadilan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Zakaria









