SEMMI Malut Desak Polda Maluku Utara, Periksa Kadis DLH Tidore, Dan Bongkar Siapa Dalang Galian C Di Guruapin

- Penulis Berita

Senin, 26 Januari 2026 - 03:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua SEMMI Malut 
Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

SOFIFI,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kembali melontarkan desakan keras kepada Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C di Kelurahan Guruapin, Sofifi. Aktivitas tersebut dinilai telah merusak alam secara masif dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi, Senin/26/01/2026.

SEMMI Malut secara tegas juga mendesak Polda Maluku Utara agar memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dan berpotensi melanggar hukum lingkungan.

Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai pengerukan material yang terjadi di Guruapin telah mengubah bentang alam secara drastis. Gunung yang sebelumnya utuh kini terpotong, menyisakan tebing curam dan struktur tanah yang labil serta sangat rawan longsor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sarjan, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda Maluku Utara. Pergerakan tanah diyakini semakin cepat, sehingga potensi bencana tidak lagi bersifat ancaman, melainkan tinggal menunggu waktu.

Ia menegaskan, wilayah Guruapin saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis. Longsor dan banjir bandang bisa terjadi kapan saja jika aktivitas galian terus dibiarkan tanpa kendali dan tanpa kajian lingkungan yang memadai.

Ironisnya, hingga kini aktivitas galian C tersebut belum juga tersentuh penindakan hukum yang serius. Fakta ini memicu kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan terhadap pelaku perusakan lingkungan di jantung ibu kota provinsi.

SEMMI Malut menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya berkutat pada aspek administrasi dan perizinan semata. Dampak lingkungan, kerugian ekologis, serta ancaman sosial terhadap masyarakat wajib menjadi fokus utama penyelidikan.

Selain itu, SEMMI mendesak Polda Maluku Utara menggandeng instansi teknis independen untuk melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh, guna memastikan sejauh mana kerusakan yang telah ditimbulkan serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Sarjan menegaskan, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memperparah kehancuran lingkungan dan memperkuat anggapan bahwa pelaku galian ilegal kebal hukum serta bebas beroperasi tanpa konsekuensi.

Ia menyatakan SEMMI Malut siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam apabila aparat kembali menunjukkan sikap lamban. Kasus Guruapin, kata dia, akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.

“Lingkungan yang sudah rusak tidak bisa diadili ulang. Karena itu Polda Maluku Utara harus bertindak sekarang. Usut tuntas galian C Guruapin, periksa semua pihak yang terlibat, sebelum kerusakan ini berubah menjadi bencana yang tak bisa dihentikan,” tegas Sarjan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru