SOFIFI,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kembali melontarkan desakan keras kepada Polda Maluku Utara untuk segera mengusut tuntas kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C di Kelurahan Guruapin, Sofifi. Aktivitas tersebut dinilai telah merusak alam secara masif dan mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi, Senin/26/01/2026.
SEMMI Malut secara tegas juga mendesak Polda Maluku Utara agar memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tidore Kepulauan, Abdul Muis yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian C yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dan berpotensi melanggar hukum lingkungan.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, menilai pengerukan material yang terjadi di Guruapin telah mengubah bentang alam secara drastis. Gunung yang sebelumnya utuh kini terpotong, menyisakan tebing curam dan struktur tanah yang labil serta sangat rawan longsor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sarjan, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda Maluku Utara. Pergerakan tanah diyakini semakin cepat, sehingga potensi bencana tidak lagi bersifat ancaman, melainkan tinggal menunggu waktu.
Ia menegaskan, wilayah Guruapin saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis. Longsor dan banjir bandang bisa terjadi kapan saja jika aktivitas galian terus dibiarkan tanpa kendali dan tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Ironisnya, hingga kini aktivitas galian C tersebut belum juga tersentuh penindakan hukum yang serius. Fakta ini memicu kecurigaan publik adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan perlindungan terhadap pelaku perusakan lingkungan di jantung ibu kota provinsi.
SEMMI Malut menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya berkutat pada aspek administrasi dan perizinan semata. Dampak lingkungan, kerugian ekologis, serta ancaman sosial terhadap masyarakat wajib menjadi fokus utama penyelidikan.
Selain itu, SEMMI mendesak Polda Maluku Utara menggandeng instansi teknis independen untuk melakukan kajian lingkungan secara menyeluruh, guna memastikan sejauh mana kerusakan yang telah ditimbulkan serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Sarjan menegaskan, penegakan hukum yang setengah-setengah hanya akan memperparah kehancuran lingkungan dan memperkuat anggapan bahwa pelaku galian ilegal kebal hukum serta bebas beroperasi tanpa konsekuensi.
Ia menyatakan SEMMI Malut siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam apabila aparat kembali menunjukkan sikap lamban. Kasus Guruapin, kata dia, akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat.
“Lingkungan yang sudah rusak tidak bisa diadili ulang. Karena itu Polda Maluku Utara harus bertindak sekarang. Usut tuntas galian C Guruapin, periksa semua pihak yang terlibat, sebelum kerusakan ini berubah menjadi bencana yang tak bisa dihentikan,” tegas Sarjan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









