Ancaman Pidana Mengintai Kades Kubung, BLT Diduga Dialihkan Sepihak

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menyeret nama Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Masbul Hi Muhammad, ke dalam pusaran persoalan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa semestinya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ironisnya, bantuan tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, BLT Desa tersebut disinyalir dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, BLT Desa merupakan program wajib yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Regulasi secara tegas mengatur bahwa BLT harus disalurkan langsung, utuh, dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima yang telah ditetapkan.

Jika benar terjadi, pengalihan BLT tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan BLT bukan kali pertama terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Desa Labuha, yang melibatkan Kepala Desa Badi Ismail.

Dugaan penyimpangan BLT tahun anggaran 2022–2023 dalam kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 juta lebih.

Meski telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan sorotan public.

Apabila dugaan pengalihan BLT Desa di Kubung terbukti, Kepala Desa Kubung berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan, mulai dari kewajiban pengembalian kerugian, teguran keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 35 KPM di Desa Kubung diduga belum menerima BLT sejak tahun 2024 hingga 2025.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:09

Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27