HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menyeret nama Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Masbul Hi Muhammad, ke dalam pusaran persoalan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa semestinya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun ironisnya, bantuan tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, BLT Desa tersebut disinyalir dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, BLT Desa merupakan program wajib yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Regulasi secara tegas mengatur bahwa BLT harus disalurkan langsung, utuh, dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima yang telah ditetapkan.
Jika benar terjadi, pengalihan BLT tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut.
Kasus dugaan penyimpangan BLT bukan kali pertama terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Desa Labuha, yang melibatkan Kepala Desa Badi Ismail.
Dugaan penyimpangan BLT tahun anggaran 2022–2023 dalam kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 juta lebih.
Meski telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan sorotan public.
Apabila dugaan pengalihan BLT Desa di Kubung terbukti, Kepala Desa Kubung berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan, mulai dari kewajiban pengembalian kerugian, teguran keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 35 KPM di Desa Kubung diduga belum menerima BLT sejak tahun 2024 hingga 2025.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad masih dalam upaya konfirmasi wartawan.
Editor : Admin Coretansatu.com









