Ancaman Pidana Mengintai Kades Kubung, BLT Diduga Dialihkan Sepihak

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

Foto: Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad

HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan pengalihan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa menyeret nama Kepala Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Masbul Hi Muhammad, ke dalam pusaran persoalan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media ini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari Dana Desa semestinya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun ironisnya, bantuan tersebut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Bahkan, BLT Desa tersebut disinyalir dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, BLT Desa merupakan program wajib yang tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun. Regulasi secara tegas mengatur bahwa BLT harus disalurkan langsung, utuh, dan tepat sasaran kepada masyarakat penerima yang telah ditetapkan.

Jika benar terjadi, pengalihan BLT tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga merampas hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Kasus dugaan penyimpangan BLT bukan kali pertama terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Sebelumnya, kasus serupa mencuat di Desa Labuha, yang melibatkan Kepala Desa Badi Ismail.

Dugaan penyimpangan BLT tahun anggaran 2022–2023 dalam kasus tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp700 juta lebih.

Meski telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan sorotan public.

Apabila dugaan pengalihan BLT Desa di Kubung terbukti, Kepala Desa Kubung berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain ancaman pidana, sanksi administratif juga dapat dikenakan, mulai dari kewajiban pengembalian kerugian, teguran keras, hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 35 KPM di Desa Kubung diduga belum menerima BLT sejak tahun 2024 hingga 2025.

Hingga berita ini dipublish, Kepala Desa Kubung Masbul Hi Muhammad masih dalam upaya konfirmasi wartawan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru