HALTENG,Coretansatu.com – Proyek drainase yang berlokasi di kawasan Desa Gamaf–Sagea, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga sebagai “proyek siluman” itu hingga kini tak kunjung rampung, meski telah dikerjakan sejak tahun 2025 dan kini telah memasuki tahun 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan papan proyek ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Seorang warga Sagea yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media bahwa keberadaan proyek drainase tersebut kini telah menjadi keresahan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, pekerjaan yang seharusnya selesai tepat waktu justru terbengkalai tanpa kejelasan kapan akan diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pekerjaan ini sudah lama, dari tahun 2025, tapi sampai sekarang belum selesai. Kami tidak tahu ini proyek siapa, anggarannya dari mana, dan kenapa dibiarkan mangkrak,” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang pengendara berinisial AT. Ia menyoroti bahaya laten yang ditimbulkan akibat material proyek yang dibiarkan berhamburan di badan jalan tanpa pengamanan yang memadai.
Menurut AT, kondisi tersebut telah beberapa kali menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari dan saat hujan. Ironisnya, lokasi proyek berada di area tanjakan yang dikenal rawan kecelakaan, sehingga potensi jatuhnya korban jiwa sangat tinggi.
“Ini bukan lagi soal proyek tidak selesai, tapi sudah mengancam keselamatan pengguna jalan. Kalau sampai ada korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab?” tegas AT.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan konstruksi berlangsung, termasuk pemasangan rambu dan pengamanan lokasi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mengatur kewajiban transparansi, termasuk pemasangan papan proyek yang memuat informasi kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta pelaksana pekerjaan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap penggunaan anggaran negara, terlebih proyek infrastruktur yang berdampak langsung terhadap keselamatan publik.
Atas dasar itu, warga Desa Gamaf–Sagea mendesak Polres Halmahera Tengah dan Polda Maluku Utara agar segera turun tangan mengusut proyek drainase tersebut, mulai dari sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga dugaan kelalaian yang menyebabkan proyek mangkrak dan membahayakan masyarakat.
Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa penegakan hukum yang tegas, proyek drainase di Gamaf–Sagea dikhawatirkan hanya akan menjadi monumen kegagalan tata kelola proyek negara, sekaligus simbol pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum dan ancaman keselamatan warga.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









