HALUT,Coretansatu.com — Bencana banjir dan tanah longsor kembali mengguncang Provinsi Maluku Utara. Dalam beberapa hari terakhir, tepatnya sekitar 7 Januari 2026, dua kabupaten terdampak cukup parah, yakni Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat. Bencana ini tidak hanya melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memicu kerusakan infrastruktur vital.
Menanggapi situasi tersebut, Himpunan Pelajar Mahasiswa Galela Utara (HIPMA-GALUT) menyoroti keberadaan PT Berindah Perkasa Jaya (PT BPJ) yang beroperasi di Kecamatan Galela Utara, tepatnya di Desa Bobisingo. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor galian C bebatuan dan produksi aspal yang aktivitasnya berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Aru.
Berdasarkan dokumen perusahaan yang diterbitkan pada tahun 2018, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT BPJ secara tegas memuat kewajiban pengendalian, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai. Namun demikian, keberadaan dan aktivitas PT BPJ yang telah berjalan sejak tahun 2015 hingga saat ini dinilai patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjabat Ketua Umum HIPMA-GALUT, Taslim Litimi, mengungkapkan bahwa banjir pada 7 Januari 2026 mengakibatkan satu unit jembatan di Kecamatan Galela Utara rusak total. Kerusakan jembatan tersebut berdampak serius karena merupakan akses utama penghubung jalan poros Galela–Loloda menuju pusat Kota Tobelo. Akibatnya, mobilitas warga Galela Utara dan Loloda lumpuh total.
Pemerintah daerah sempat merespons cepat dengan menurunkan alat berat untuk membuka jalan alternatif agar kendaraan roda dua maupun roda empat tetap dapat melintas. Namun kondisi tersebut tidak bertahan lama. Pada 13 Januari 2026, banjir susulan kembali terjadi dan memperparah kerusakan. Bibir sungai semakin melebar, ratusan pohon kelapa, pala, dan kakao milik warga terseret arus. “Ini bukan sekadar bencana biasa. Alam seperti benar-benar marah dan memberi peringatan keras,” tegas Taslim.
HIPMA-GALUT menilai aktivitas PT BPJ yang mengambil material galian langsung di dalam badan sungai Kali Aru berpotensi besar mempercepat erosi tebing sungai, memperlebar alur sungai, dan menciptakan ketidakstabilan struktur tanah. Penambangan galian C yang tidak terkendali juga dinilai meningkatkan risiko longsor, terutama saat curah hujan tinggi, yang pada akhirnya mengancam keselamatan warga serta merusak infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan lainnya.
Lebih lanjut, Taslim menegaskan bahwa setiap perusahaan galian C yang beroperasi di dalam badan sungai wajib memiliki izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Dinas Lingkungan Hidup setempat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 16 ayat (1), juga mewajibkan setiap kegiatan usaha untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup serta melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya mitigasi guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Hingga saat ini kami akan mempertanyakan secara terbuka legalitas izin lingkungan PT BPJ, khususnya terkait aktivitas pengambilan material di dalam Kali Aru. Jika terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan,” pungkas Taslim.
HIPMA-GALUT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Galela Utara.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









