Praktisi Hukum Desak Kejati Malut Periksa Kepala BPJN Malut, Proyek Drainase Desa Kobe Diduga Sarat Kejanggalan

- Penulis Berita

Minggu, 18 Januari 2026 - 03:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Sukardi Hi. Din

Foto Istimewa, Sukardi Hi. Din

Halteng,Coretansatu.com — Praktisi hukum Maluku Utara, Sukardi Hi. Din, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy A. Umasangadji, S.T., M.T, terkait proyek pembangunan drainase di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan, Minggu/18/01/2026.

Sukardi menyoroti proyek drainase tersebut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025, namun hingga memasuki tahun 2026 belum juga rampung. Kondisi ini dinilai janggal dan patut diduga adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek yang menggunakan uang negara.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek tanpa alasan yang jelas merupakan indikator awal buruknya manajemen pekerjaan. Apalagi, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung BPJN Maluku Utara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya soal keterlambatan, proyek drainase di Desa Kobe juga diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sukardi menyebut, pekerjaan tersebut kuat dugaan tidak didasari dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis, dan juga tidak di lengkapi dengan papan proyek yang merupakan syarat mutlak dalam proyek konstruksi negara.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek drainase itu dinilai telah melanggar prinsip dasar tata kelola pembangunan. “Pekerjaan tanpa RAB, gambar dan juga papan proyek, bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang harus diusut secara hukum,” tegas Sukardi.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan Ramli, selaku Kepala Bas di lapangan. Ia mengakui bahwa pekerjaan drainase tersebut memang tidak didasari RAB maupun gambar teknis, sehingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa pedoman yang jelas.

“Pekerjaan drainase ini tidak ada RAB dan gambar. Jadi kami hanya kerja berdasarkan hasil galian eksavator,” ungkap Ramli kepada media ini, menggambarkan betapa semrawutnya pelaksanaan proyek tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kualitas dan daya tahan bangunan drainase. Tanpa perencanaan teknis yang matang, proyek ini dikhawatirkan hanya menjadi bangunan formalitas yang rawan rusak dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sukardi menilai, Kepala BPJN Maluku Utara sebagai penanggung jawab utama tidak bisa lepas tangan. Ia menegaskan, Kejati Malut harus memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala balai, PPK, hingga kontraktor pelaksana.

“Ini proyek negara, bukan proyek coba-coba. Kalau dikerjakan tanpa dasar perencanaan yang jelas, maka patut diduga ada unsur pembiaran, bahkan potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sukardi mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek drainase di Desa Kobe, termasuk menelusuri penggunaan anggaran dan proses pengawasan yang dilakukan BPJN Maluku Utara.

Ia menegaskan, apabila aparat penegak hukum lamban atau terkesan menutup mata, maka praktik pembangunan semacam ini akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru