Halteng,Coretansatu.com — Praktisi hukum Maluku Utara, Sukardi Hi. Din, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Navy A. Umasangadji, S.T., M.T, terkait proyek pembangunan drainase di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan, Minggu/18/01/2026.
Sukardi menyoroti proyek drainase tersebut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025, namun hingga memasuki tahun 2026 belum juga rampung. Kondisi ini dinilai janggal dan patut diduga adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek yang menggunakan uang negara.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek tanpa alasan yang jelas merupakan indikator awal buruknya manajemen pekerjaan. Apalagi, proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab langsung BPJN Maluku Utara yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya soal keterlambatan, proyek drainase di Desa Kobe juga diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sukardi menyebut, pekerjaan tersebut kuat dugaan tidak didasari dokumen penting seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis, dan juga tidak di lengkapi dengan papan proyek yang merupakan syarat mutlak dalam proyek konstruksi negara.
Jika dugaan tersebut benar, maka proyek drainase itu dinilai telah melanggar prinsip dasar tata kelola pembangunan. “Pekerjaan tanpa RAB, gambar dan juga papan proyek, bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang harus diusut secara hukum,” tegas Sukardi.
Dugaan ini diperkuat oleh keterangan Ramli, selaku Kepala Bas di lapangan. Ia mengakui bahwa pekerjaan drainase tersebut memang tidak didasari RAB maupun gambar teknis, sehingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa pedoman yang jelas.
“Pekerjaan drainase ini tidak ada RAB dan gambar. Jadi kami hanya kerja berdasarkan hasil galian eksavator,” ungkap Ramli kepada media ini, menggambarkan betapa semrawutnya pelaksanaan proyek tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kualitas dan daya tahan bangunan drainase. Tanpa perencanaan teknis yang matang, proyek ini dikhawatirkan hanya menjadi bangunan formalitas yang rawan rusak dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sukardi menilai, Kepala BPJN Maluku Utara sebagai penanggung jawab utama tidak bisa lepas tangan. Ia menegaskan, Kejati Malut harus memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala balai, PPK, hingga kontraktor pelaksana.
“Ini proyek negara, bukan proyek coba-coba. Kalau dikerjakan tanpa dasar perencanaan yang jelas, maka patut diduga ada unsur pembiaran, bahkan potensi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sukardi mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek drainase di Desa Kobe, termasuk menelusuri penggunaan anggaran dan proses pengawasan yang dilakukan BPJN Maluku Utara.
Ia menegaskan, apabila aparat penegak hukum lamban atau terkesan menutup mata, maka praktik pembangunan semacam ini akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









