Halteng,Coretansatu.com — Kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara kembali menuai sorotan tajam publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan infrastruktur negara itu kini dinilai bekerja amburadul dan jauh dari prinsip tata kelola proyek yang profesional,Sabtu/17/01/2026.
Sorotan tersebut mengarah pada proyek pembangunan drainase di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, tanpa perencanaan matang, serta mengabaikan standar teknis sebagaimana diwajibkan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
Ironisnya, proyek drainase tersebut disebut-sebut tidak didukung dokumen krusial seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis pekerjaan. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi guna menjamin mutu, arah kerja, dan akuntabilitas anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat ketiadaan RAB dan gambar teknis, pekerjaan di lapangan diduga dilakukan tanpa pedoman yang jelas. Para pekerja disebut hanya mengandalkan perkiraan dan insting semata, sehingga kualitas bangunan drainase menjadi tanda tanya besar dan berpotensi tidak bertahan lama.
“Kami kerja drainase ini tidak didasari RAB dan juga gambar. Torang kerja hanya ikut eksavator gali saja,” ungkap Kepala Bas kepada media ini, mengindikasikan betapa kacaunya pelaksanaan proyek tersebut.
Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat. Mereka menilai proyek drainase di Desa Kobe seperti proyek tak bertuan, tanpa arah, dan tanpa tanggung jawab. Bahkan, seorang warga menganalogikan proyek tersebut dengan tindakan tidak bermoral.
“Ini bukan proyek swadaya masyarakat, ini proyek negara pakai uang rakyat. Kalau dikerjakan tanpa RAB dan gambar, itu pembodohan publik. Ini seperti orang buang kotoran tapi tidak tahu tempatnya,” tegas salah satu warga Desa Kobe.
Lebih mengejutkan lagi, proyek drainase tersebut diduga berada di bawah pengawasan langsung BPJN Maluku Utara, dengan Wahyudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1. Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelaksanaan proyek bermasalah.
Tak hanya di Desa Kobe, paket pekerjaan di bawah kendali PPK 2.1 ini juga diduga tersebar di sejumlah wilayah strategis lainnya, seperti Dodinga, Sofifi, hingga kawasan Weda. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pola kerja serampangan ini bukan insiden tunggal, melainkan sistemik.
Warga menilai BPJN Maluku Utara seolah menjalankan proyek tanpa kontrol mutu, tanpa perencanaan yang jelas, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap uang negara. Analogi “membuang kotoran tanpa mengetahui tempat yang tepat” kembali mencuat sebagai simbol buruknya tata kelola proyek tersebut.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Kobe mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan serta aparat pengawasan internal pemerintah, untuk segera turun tangan mengusut proyek drainase ini. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.
Masyarakat menegaskan, apabila dugaan ini terbukti benar dan tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka siap melakukan konsolidasi besar-besaran dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang dinilai merusak kepercayaan publik dan mencederai kepentingan rakyat.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









