Proyek Drainase Desa Kobe Diduga Dikerjakan Serampangan, BPJN Maluku Utara Dinilai “Buang Kotoran Tanpa Tahu Tempat

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Pembangunan Drenase Di Desa Kobe

Foto, Pembangunan Drenase Di Desa Kobe

Halteng,Coretansatu.com — Kinerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara kembali menuai sorotan tajam publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan infrastruktur negara itu kini dinilai bekerja amburadul dan jauh dari prinsip tata kelola proyek yang profesional,Sabtu/17/01/2026.

Sorotan tersebut mengarah pada proyek pembangunan drainase di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, yang diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, tanpa perencanaan matang, serta mengabaikan standar teknis sebagaimana diwajibkan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ironisnya, proyek drainase tersebut disebut-sebut tidak didukung dokumen krusial seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun gambar teknis pekerjaan. Padahal, kedua dokumen tersebut merupakan fondasi utama dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi guna menjamin mutu, arah kerja, dan akuntabilitas anggaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat ketiadaan RAB dan gambar teknis, pekerjaan di lapangan diduga dilakukan tanpa pedoman yang jelas. Para pekerja disebut hanya mengandalkan perkiraan dan insting semata, sehingga kualitas bangunan drainase menjadi tanda tanya besar dan berpotensi tidak bertahan lama.

“Kami kerja drainase ini tidak didasari RAB dan juga gambar. Torang kerja hanya ikut eksavator gali saja,” ungkap Kepala Bas kepada media ini, mengindikasikan betapa kacaunya pelaksanaan proyek tersebut.

Kondisi ini memicu kemarahan warga setempat. Mereka menilai proyek drainase di Desa Kobe seperti proyek tak bertuan, tanpa arah, dan tanpa tanggung jawab. Bahkan, seorang warga menganalogikan proyek tersebut dengan tindakan tidak bermoral.

“Ini bukan proyek swadaya masyarakat, ini proyek negara pakai uang rakyat. Kalau dikerjakan tanpa RAB dan gambar, itu pembodohan publik. Ini seperti orang buang kotoran tapi tidak tahu tempatnya,” tegas salah satu warga Desa Kobe.

Lebih mengejutkan lagi, proyek drainase tersebut diduga berada di bawah pengawasan langsung BPJN Maluku Utara, dengan Wahyudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1. Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelaksanaan proyek bermasalah.

Tak hanya di Desa Kobe, paket pekerjaan di bawah kendali PPK 2.1 ini juga diduga tersebar di sejumlah wilayah strategis lainnya, seperti Dodinga, Sofifi, hingga kawasan Weda. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pola kerja serampangan ini bukan insiden tunggal, melainkan sistemik.

Warga menilai BPJN Maluku Utara seolah menjalankan proyek tanpa kontrol mutu, tanpa perencanaan yang jelas, dan tanpa rasa tanggung jawab terhadap uang negara. Analogi “membuang kotoran tanpa mengetahui tempat yang tepat” kembali mencuat sebagai simbol buruknya tata kelola proyek tersebut.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Kobe mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan serta aparat pengawasan internal pemerintah, untuk segera turun tangan mengusut proyek drainase ini. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.

Masyarakat menegaskan, apabila dugaan ini terbukti benar dan tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka siap melakukan konsolidasi besar-besaran dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang dinilai merusak kepercayaan publik dan mencederai kepentingan rakyat.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru