Galian C Di Maba Haltim Menggila, Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi, Tindakan APH Dipertanyakan

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Haltim,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Galian C di Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kian tak terbendung.

Meski diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut hingga kini terus berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, praktik yang berpotensi melanggar hukum itu seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik Polsek setempat maupun Polres Haltim. Padahal, aktivitas galian tersebut berlangsung tak jauh dari badan jalan raya, namun belum terlihat adanya tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran media ini mengungkap, aktivitas Galian C dilakukan di atas lahan milik warga Dusun Gau, dengan operator alat berat (eksavator) bernama Edy.

Material hasil galian berupa pasir dan batu diketahui dipasok untuk proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Maba.

Saat ditemui wartawan di lokasi, Edy mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya operator. Pemilik kegiatan ini Pak Viko. Material galian dibawa ke proyek jalan di Kecamatan Maba. Soal lebih lanjut silakan konfirmasi ke pengawasan proyek bernama Rizki,” ujarnya singkat, Jumat (16/01/2026).

Padahal, aturan Galian C secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, atau tanah urug memiliki izin resmi berupa SIPB atau IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, serta dilengkapi dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun, kewajiban hukum tersebut diduga kuat diabaikan.

Sementara itu, Rizki, yang disebut sebagai pengawas proyek penggunaan material Galian C tersebut, masih dalam upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Selasa, 21 April 2026 - 05:49

Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 09:45

Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Berita Terbaru