Galian C Di Maba Haltim Menggila, Diduga Tidak Kantongi Izin Resmi, Tindakan APH Dipertanyakan

- Penulis Berita

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Foto, aktivitas Galian C di Dusun Gau

Haltim,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Galian C di Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kian tak terbendung.

Meski diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut hingga kini terus berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, praktik yang berpotensi melanggar hukum itu seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik Polsek setempat maupun Polres Haltim. Padahal, aktivitas galian tersebut berlangsung tak jauh dari badan jalan raya, namun belum terlihat adanya tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran media ini mengungkap, aktivitas Galian C dilakukan di atas lahan milik warga Dusun Gau, dengan operator alat berat (eksavator) bernama Edy.

Material hasil galian berupa pasir dan batu diketahui dipasok untuk proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Maba.

Saat ditemui wartawan di lokasi, Edy mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya operator. Pemilik kegiatan ini Pak Viko. Material galian dibawa ke proyek jalan di Kecamatan Maba. Soal lebih lanjut silakan konfirmasi ke pengawasan proyek bernama Rizki,” ujarnya singkat, Jumat (16/01/2026).

Padahal, aturan Galian C secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, atau tanah urug memiliki izin resmi berupa SIPB atau IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, serta dilengkapi dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun, kewajiban hukum tersebut diduga kuat diabaikan.

Sementara itu, Rizki, yang disebut sebagai pengawas proyek penggunaan material Galian C tersebut, masih dalam upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. (*)

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : AB

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21