Haltim,Coretansatu.com — Maraknya aktivitas Galian C di Dusun Gau, Desa Geltoli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), kian tak terbendung.
Meski diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, kegiatan penambangan tersebut hingga kini terus berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.
Ironisnya, praktik yang berpotensi melanggar hukum itu seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH), baik Polsek setempat maupun Polres Haltim. Padahal, aktivitas galian tersebut berlangsung tak jauh dari badan jalan raya, namun belum terlihat adanya tindakan tegas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelusuran media ini mengungkap, aktivitas Galian C dilakukan di atas lahan milik warga Dusun Gau, dengan operator alat berat (eksavator) bernama Edy.
Material hasil galian berupa pasir dan batu diketahui dipasok untuk proyek pengaspalan jalan di wilayah Kecamatan Maba.
Saat ditemui wartawan di lokasi, Edy mengaku hanya sebagai pekerja lapangan.
“Saya hanya operator. Pemilik kegiatan ini Pak Viko. Material galian dibawa ke proyek jalan di Kecamatan Maba. Soal lebih lanjut silakan konfirmasi ke pengawasan proyek bernama Rizki,” ujarnya singkat, Jumat (16/01/2026).
Padahal, aturan Galian C secara tegas mewajibkan setiap aktivitas pengambilan pasir, batu, kerikil, atau tanah urug memiliki izin resmi berupa SIPB atau IUP, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021, serta dilengkapi dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun, kewajiban hukum tersebut diduga kuat diabaikan.
Sementara itu, Rizki, yang disebut sebagai pengawas proyek penggunaan material Galian C tersebut, masih dalam upaya konfirmasi wartawan hingga berita ini diterbitkan. (*)
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : AB









