HALSEL,Coretansatu.com — Sarban menyatakan kekecewaannya terhadap beberapa media online beberapa di antaranya, “JendelaHukum.com dan Lintasberitaindonesia.com”, yang telah memberitakan dirinya tanpa memberikan ruang yang layak untuk hak jawab. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung merugikan nama baiknya di tengah masyarakat.
Sarban mengungkapkan, sejak berita itu terbit, dirinya telah berupaya menghubungi pihak media guna menyampaikan klarifikasi secara resmi. Namun hingga kini, media yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengangkat hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurut Sarban, sikap media yang mengabaikan hak jawab tersebut sangat disayangkan, karena bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa hak jawab merupakan hak setiap warga negara yang dirugikan oleh pemberitaan pers. “Saya hanya ingin meluruskan fakta agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan benar, bukan informasi sepihak,” tegas Sarban.
Mirisnya lagi, saat Sarban meminta agar hak jawabnya di angkat oleh media yang telah Memberitakannya, justru mendapatkan jawaban balik dari wartawan tersebut yang seolah-olah perannya bukan lagi sebagai jurnalis, melainkan seperti sebuah lembaga yang mengatur terkait persoalan tersebut.
“Waktu saya suruh angkat saya punya hak jawab, jawaban yang saya dapat dari wartawan yang namanya Bahri dan Maswin itu, dorang dua bilang kalau boleh saya datang di Muryani Hi Abas la klarifikasi di dorang dulu baru bisa di angkat hak jawabnya”, kata Sarban.
Adanya tanggapan balik dari Bahri yang juga menjabat selaku ketua BPD desa hidayat sekaligus sebagai wartawan tersebut dan juga Maswin wartawan dari media Jendelahukum.com, Sarban merasa bahwa wartawan tersebut tidak paham tugas dan tanggungjawab Selakau jurnalistik.
Sarban juga menilai, pemberitaan tanpa hak jawab berpotensi menimbulkan opini keliru di tengah masyarakat serta dapat mencederai kepercayaan publik terhadap media itu sendiri. Ia berharap media dapat menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi yang adil dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk kekecewaan, Sarban meminta Dewan Pers untuk turut mengawasi dan mengevaluasi media yang tidak menjalankan kewajiban jurnalistiknya. Ia menilai, pengawasan sangat penting agar praktik pers tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan wajib melayani hak koreksi. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan informasi serta melindungi hak masyarakat dari pemberitaan yang tidak akurat.
Sarban berharap ke depan media dapat lebih profesional dan patuh terhadap Undang-Undang Pers, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat pemberitaan sepihak. Ia menegaskan, kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab hukum dan etika jurnalistik.
Lebih parahnya lagi, kata Sarban kepada media ini, bahwa di waktu Bahri bersama Maswin mendatangi dirinya di kontrakan beralamat di desa hidayat, Bahri membawa legalitasnya sebagai Ketua BPD Desa hidayat, bukan sebagai wartawan, sehingga berita yang di naikin oleh Bahri beberapa hari kamarin disitulah baru iya ketahui bahwa sebenarnya Bahri bukan hanya BPD namun juga sebagai Wartawan.
“Bahri datang ke saya mengatasnamakan sebagai ketua BPD Hidayat bersama rekanya Maswin, tapi saya kaget ketika tiba-tiba dia Sendiri yang muat berita saya di media online, di situ saya bingung”, pungkas Sarban
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









