HALSEL,Coretansatu.com — Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memanas. Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Muamil Sunan, kembali mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk bersikap tegas: mencopot Kabid Pemerintahan Desa DPMD Halsel, Iksan Mursid, serta membatalkan hasil PAW yang dinilai sarat cacat prosedur dan pelanggaran hukum.
Desakan ini muncul menyusul kuatnya penolakan masyarakat terhadap proses PAW yang sejak awal menuai kontroversi. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan pemilih dengan KTP ganda dari unsur keterwakilan pendidikan, yang tetap diloloskan mengikuti pemilihan.
Dr. Muamil menilai, kekisruhan PAW Desa Pasir Putih tidak bisa dilepaskan dari langkah ceroboh dan kontroversial Kabid DPMD Iksan Mursid, yang diduga justru mendorong pelaksanaan PAW meski bermasalah secara administratif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik bermula dari keterlibatan Nurhuda Abdulhak, pemilih dari unsur pendidikan, yang diketahui berdomisili dan memiliki KTP Desa Sagawele, namun tetap diikutsertakan sebagai pemilih dalam PAW Desa Pasir Putih.
Padahal, domisili administratif merupakan syarat mutlak dalam menentukan hak pilih pada PAW tingkat desa. “Ini pelanggaran prinsip dasar demokrasi desa,” tegas Dr. Muamil.
Lebih mencengangkan, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Iksan Mursid disebut mengakui telah menyarankan panitia dan para kandidat agar tidak mempersoalkan KTP Nurhuda.
Alasannya, jika dipersoalkan, pelaksanaan PAW akan ditunda. Sikap ini dinilai menunjukkan standar ganda dan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Tak hanya itu, proses administrasi PAW Desa Pasir Putih juga disebut tidak pernah diverifikasi oleh pihak Kecamatan, padahal verifikasi Camat merupakan tahapan wajib dan krusial dalam mekanisme PAW Kepala Desa.
Tanpa verifikasi tersebut, keabsahan seluruh tahapan PAW patut dipertanyakan secara serius.
Ironisnya, di tengah penolakan warga yang menilai PAW cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum, Kabid DPMD justru diduga menekan panitia agar segera menggelar pleno penetapan hasil.
Menanggapi kondisi itu, Dr. Muamil menegaskan bahwa Bupati Halmahera Selatan tidak boleh diam. Menurutnya, kepala daerah wajib mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Sebagai lembaga teknis, DPMD seharusnya menjadi benteng hukum, bukan malah terlibat dalam proses yang bobrok seperti ini,” ujar Dr. Muamil.
Ia menilai, keterlibatan pemilih yang tidak berdomisili di desa setempat merupakan pelanggaran serius terhadap asas legalitas. Terlebih, selisih suara dalam PAW tersebut hanya satu suara. “Satu suara yang cacat saja sudah cukup untuk menggugurkan legitimasi hasil PAW,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Muamil menekankan bahwa tidak adanya verifikasi Kecamatan merupakan kesalahan fatal. Peran Camat bukan sekadar formalitas, melainkan filter hukum dan administratif yang menentukan sah atau tidaknya PAW Kepala Desa.
“Tanpa verifikasi Kecamatan, seluruh tahapan PAW berpotensi batal demi hukum. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi menyangkut kewenangan negara dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dr. Muamil mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DPMD, termasuk mencopot Kabid Iksan Mursid yang dinilai gagal menjaga integritas dan kepatuhan prosedural.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan memperparah krisis kepercayaan publik. Diamnya kepala daerah akan dibaca sebagai pembiaran terhadap pelanggaran kewenangan dan penyimpangan prosedur,” pungkasnya. (*)
Editor : Admin Coretansatu.com









