Jalan Lintas Utama Menuju Gerbang Pusat Pemerintah Haltim Terendam Lumpur Tebal, Diduga Dampak Penggalian Hutan Brutal PT. Alngit Raya

- Penulis Berita

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kondisi jalan Utama Menuju Gerbang Pusat Pemerintahan Halmahera Timur

Foto: Kondisi jalan Utama Menuju Gerbang Pusat Pemerintahan Halmahera Timur

HALTIM,Coretansatu.com – Jalan lintas utama yang menjadi akses menuju Gerbang Pusat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan terendam lumpur tebal setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada beberapa hari terakhir.

Kejadian ini tidak hanya mengganggu aktivitas lalu lintas rutin, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan – dan masyarakat setempat mengaitkannya kuat dengan aktivitas pengrusakan dan penggalian hutan yang dilakukan secara brutal oleh PT. Alngit Raya di kawasan sekitar jalan.

Material lumpur yang bercampur tanah dan batu mengalir deras dari lereng kawasan yang telah diolah perusahaan ke badan jalan, membuat permukaan jalan menjadi licin dan tidak dapat dilalui dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa kendaraan bahkan terpaku di tengah jalan karena terbenam dalam lumpur yang tebal, memaksa pengemudi dan penumpang turun untuk mendorong kendaraan atau mencari jalur alternatif yang jauh lebih panjang. Warga yang tinggal di sekitar kawasan menyatakan, kondisi ini sudah sering terjadi setiap kali hujan deras, namun kali ini skala kerusakan dan kedalaman lumpur jauh lebih parah dibandingkan sebelumnya.

“Setiap hujan deras, jalan ini pasti macet parah karena lumpur. Tapi kali ini benar-benar parah – mobil kecil bahkan sulit lewat. Ini semua karena hutan di atasnya sudah dibabat habis sama perusahaan tambang, jadi tidak ada yang menahan air dan tanah saat hujan,” ujar salah satu warga setempat yang menolak disebutkan namanya.

Masyarakat setempat menilai kondisi ini sebagai bentuk pencemaran lingkungan yang serius akibat aktivitas pertambangan yang masif tanpa memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Mereka menyatakan, sebelum PT. Alngit Raya mulai beroperasi di kawasan tersebut, hutan di sana masih lebat dan jalan tersebut jarang mengalami masalah lumpur meskipun hujan deras. Namun, setelah penggalian hutan dan pengolahan tanah dimulai, bencana semacam ini semakin sering terjadi.

Atas kejadian tersebut, masyarakat mendesak PT. Alngit Raya untuk bertanggung jawab penuh terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Mereka meminta adanya tindakan nyata secepat mungkin, baik berupa pembersihan material lumpur yang menutupi jalan, upaya pemulihan lingkungan di kawasan yang telah diolah, maupun evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut.

Koordinator Pusat Jaringan dan Informasi Halmahera Timur (Pijar HALTIM), M. Asrul, dengan tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur agar tidak tinggal diam melihat kondisi yang semakin memburuk. Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Pijar HALTIM, ia menekankan bahwa meskipun kewenangan pengelolaan pertambangan telah dikembalikan ke pemerintah pusat, wilayah tersebut masih merupakan daerah administrasi Pemerintah Daerah Haltim – sehingga pemerintah daerah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungannya.

“Memang benar kewenangan pertambangan saat ini telah dikembalikan ke pemerintah pusat, tetapi wilayah ini masih merupakan daerah administrasi Pemerintah Daerah Halmahera Timur. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan,” tegas M. Asrul.

Ia juga menekankan kepada pemerintah daerah dan DPRD Haltim agar lebih aktif dan tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, tidak cukup hanya mengizinkan perusahaan beroperasi tanpa melakukan pengawasan yang ketat – pemerintah harus memastikan bahwa setiap aktivitas perusahaan tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Jika aktivitas PT. Alngit Raya terbukti merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan publik, maka izin perusahaan tersebut seharusnya dicabut segera. Jangan sampai kepentingan masyarakat yang banyak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak yang hanya memikirkan keuntungan materi,” lanjutnya.

Masyarakat Haltim menyampaikan harapan penuh kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pengrusakan hutan dan pencemaran lingkungan oleh PT. Alngit Raya. Mereka berharap, hasil investigasi tersebut dapat menghasilkan langkah tegas yang mampu mengakhiri masalah yang telah mengganggu kehidupan mereka selama ini dan melindungi lingkungan Halmahera Timur untuk generasi mendatang.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Alngit Raya terkait dugaan pengrusakan hutan dan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat. Tim wartawan yang mencoba menghubungi pihak manajemen perusahaan juga belum mendapatkan tanggapan apapun. Masyarakat tetap menunggu dengan penuh harapan agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang tepat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru