Maluku Utara,Coretansatu.com – Polemik dana bagi hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kab. Halmahera Selatan, kembali memanas setelah Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara memastikan akan menggelar aksi besar pada Senin (15/12/2025). Aksi ini menyoroti mandeknya penanganan kasus DBH yang selama berbulan-bulan tidak menunjukkan perkembangan,Kamis,11/12/2025.
DPD IMM Malut sebagai inisiator aksi menyebut bahwa stagnasi perkara tersebut bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk kegagalan institusional yang merugikan publik. Mereka secara terbuka menyorot Kepolisian Daerah Maluku Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas macetnya proses penyelidikan.
Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Polda Malut yang dianggap tidak transparan dan tidak serius menangani dugaan penyimpangan DBH Kawasi. Ia menuding penegak hukum “masuk angin” sehingga kasus tersebut mandek tanpa alasan jelas. “Ini mempermalukan institusi kepolisian,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mirisnya lagi, penanganan kasus DBH Kawasi sudah berjalan sejak Juli 2025 berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut No: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus. Namun hingga Desember 2025, publik tidak mendengar satu pun perkembangan berarti. IMM menyebut lima bulan tanpa progres adalah “tanda bahaya”.
Padahal, Desa Kawasi diketahui menerima kucuran dana fantastis selama empat tahun terakhir, total mencapai sekitar Rp15 miliar. Rinciannya yakni Rp1,8 miliar pada 2022, Rp3 miliar pada 2023, Rp3,5–4,3 miliar pada 2024, dan melonjak hingga Rp6,8 miliar pada 2025. Namun besarnya anggaran itu tidak sebanding dengan hasil pembangunan di lapangan.
Bukan hanya itu, saat ini masyarakat menilai Kawasi justru minim fasilitas, infrastruktur tidak memadai, dan pemberdayaan masyarakat hampir tidak terasa. Ketidaksesuaian antara besar dana dan kondisi desa inilah yang membuat dugaan penyimpangan semakin kuat dan mendesak diusut.
Dalam aksi mendatang, IMM tidak hanya menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengambil alih perkara dari Polda, tetapi juga menyampaikan tuntutan paling keras, mendesak Irjen Pol. Drs. Waris Agono untuk mengundurkan diri dari jabatan Kapolda Malut. Mereka menilai kepemimpinannya gagal memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
IMM menilai bahwa mandeknya kasus DBH Kawasi bukan sekadar masalah administrasi, tetapi bagian dari potret lemahnya integritas penegakan hukum di Maluku Utara. Jika kasus sebesar ini bisa diredam, maka publik patut curiga bahwa ada kepentingan besar yang tengah bermain di balik layar.
Organisasi mahasiswa ini juga menekankan pentingnya transparansi sebagai prinsip dasar penegakan hukum. “Transparansi itu kunci. Jika aparat diam, publik berhak bersuara,” tegas Taufan. IMM memastikan aksi mereka akan menjadi peringatan keras bagi pihak manapun yang mencoba menutup-nutupi kebenaran.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : TB









