HALSEL,Coretansatu.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali didesak untuk bersikap lebih tegas dan serius dalam menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Desakan ini muncul setelah publik menyoroti besarnya anggaran yang telah digelontorkan sejak 2016 namun bangunan megah tersebut hingga kini tak kunjung rampung, Sabtu, 06/12/2025.
Sebagaimana dalam penyelidikan proyek Masjid Raya Halsel sendiri mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Malut Nomor: Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 16 November 2021. Meski sudah lima tahun berlalu, perkembangan penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat, tanpa kejelasan arah penegakan hukumnya.
Berdasarkan dokumen kontrak, pada tahun 2016 proyek tersebut tercatat memiliki pagu awal kurang lebih Rp 50 miliar. Namun anggaran tersebut kemudian direfocusing sehingga menyusut menjadi Rp 29 miliar. Pemangkasan anggaran ini justru menjadi salah satu titik kritis yang memicu pertanyaan publik terkait transparansi pengelolaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahun 2017, Pemkab Halsel kembali mengucurkan dana sebesar Rp 29,95 miliar dengan pelaksana proyek PT Bangun Utama Mandiri. Namun tambahan anggaran tersebut belum cukup menyelesaikan pembangunan yang ditargetkan menjadi ikon keagamaan di wilayah selatan Maluku Utara tersebut.
Tahun berikutnya, 2018, proyek ini kembali mendapatkan suntikan anggaran senilai Rp 29.895.736.354. Pelaksana kegiatan beralih kepada PT Bangun Utama Mandiri Nusa, namun lagi-lagi progres pembangunan tak menunjukkan hasil signifikan meski anggaran terus bergulir.
Kemudian pada tahun 2019, Pemkab Halsel mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp 9.984.783.000 dan menyerahkan pekerjaan kepada CV Minanga Tiga Satu. Namun harapan untuk melihat percepatan pembangunan kembali kandas setelah proyek tersebut masih jauh dari kata selesai.
Tak berhenti di situ, pada 2021 anggaran kembali digelontorkan sebesar Rp 11.018.437.819,82 yang dipercayakan kepada PT Duta Karya Pratama Unggul. Meski sudah berganti kontraktor beberapa kali, masalah efektivitas pekerjaan dan keterlambatan tetap menjadi persoalan yang mencolok.
Terbaru, pada 2024 Pemkab Halsel kembali mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan dana yang telah dihabiskan untuk pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan mencapai kurang lebih Rp 119.848.957.173—angka fantastis yang tak sebanding dengan kondisi bangunan yang hingga kini masih dalam tahap pengerjaan.
Lambannya progres pembangunan dan berulangnya alokasi anggaran membuat publik mendesak Kejati Malut untuk tidak lagi bermain “lunak”. Publik berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan PT dan satu CV selama proses pengerjaan, demi memastikan pertanggungjawaban hukum serta mencegah kerugian negara yang semakin membengkak.
Editor : Editor_Coretansatu









