HALTENG, Coretansatu.com – Skandal dugaan penjualan ore nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meledak dan memicu kehebohan publik. Pasalnya, perusahaan itu milik Gubernur Maluku Utara, Serly Djoanda – istri mendiang Beni Laos.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, PT KW diduga beroperasi tanpa dokumen izin penjualan ore nikel, namun tetap melakukan pemuatan dan penjualan secara masif sejak September hingga kini. Pengiriman dikatakan menggunakan kapal tongkang Entrada 3301 yang bolak-balik ke lokasi tambang.
Reaksi keras muncul dari praktisi hukum DR. Hendra Karianga, SH, MH, yang menegaskan kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diseret ke proses hukum. Ia mendesak Polda Maluku Utara turun tangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penjualan ore nikel tanpa izin merupakan pelanggaran kriminal yang harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya pada Rabu (03/12/25).
Hendra menyebut tindakan itu sebagai “extraordinary crime” karena berdampak langsung pada kerugian negara. Menurutnya, sanksi yang bisa diterapkan termasuk penghentian kegiatan pertambangan secara permanen atau denda maksimal Rp 100 miliar – berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.
Selain Polda Malut, ia juga menekan pemerintah pusat. Hendra mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Rencana Kegiatan Tambang dan Pengelolaan Lingkungan (RKAB) PT KW sebagai sanksi administratif, mengingat dugaan pelanggaran Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, tata kelola lingkungan, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang penanganan pertambangan tanpa izin.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Karya Wijaya belum berhasil dimintai tanggapan.
Editor : Admin Coretansatu.com









