Dugaan Penjualan Ore Nikel Ilegal Milik Istri Mendiang Beni Laos, Diduga Tanpa Izin Sejak September

- Penulis Berita

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tambang PT Karya Wijaya

Foto: Tambang PT Karya Wijaya

HALTENG, Coretansatu.com – Skandal dugaan penjualan ore nikel ilegal oleh PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, meledak dan memicu kehebohan publik. Pasalnya, perusahaan itu milik Gubernur Maluku Utara, Serly Djoanda – istri mendiang Beni Laos.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, PT KW diduga beroperasi tanpa dokumen izin penjualan ore nikel, namun tetap melakukan pemuatan dan penjualan secara masif sejak September hingga kini. Pengiriman dikatakan menggunakan kapal tongkang Entrada 3301 yang bolak-balik ke lokasi tambang.

Reaksi keras muncul dari praktisi hukum DR. Hendra Karianga, SH, MH, yang menegaskan kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diseret ke proses hukum. Ia mendesak Polda Maluku Utara turun tangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjualan ore nikel tanpa izin merupakan pelanggaran kriminal yang harus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya pada Rabu (03/12/25).

Hendra menyebut tindakan itu sebagai “extraordinary crime” karena berdampak langsung pada kerugian negara. Menurutnya, sanksi yang bisa diterapkan termasuk penghentian kegiatan pertambangan secara permanen atau denda maksimal Rp 100 miliar – berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara.

Selain Polda Malut, ia juga menekan pemerintah pusat. Hendra mendesak Kementerian ESDM segera mencabut Rencana Kegiatan Tambang dan Pengelolaan Lingkungan (RKAB) PT KW sebagai sanksi administratif, mengingat dugaan pelanggaran Permen ESDM No. 10 Tahun 2023, tata kelola lingkungan, dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang penanganan pertambangan tanpa izin.

Hingga berita ini tayang, pihak PT Karya Wijaya belum berhasil dimintai tanggapan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21