HALTENG,Coretansatu.com — Aktivitas galian C seharusnya hanya dapat dilakukan dengan izin resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, realitas berbeda justru terlihat di Desa Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Didesa tersebut, kegiatan galian C diduga berlangsung masif tanpa pengawasan. Material berupa batuan dan tanah tampak berserakan di berbagai sudut jalan, sementara aparat di tingkat kecamatan maupun Polsek setempat terkesan bungkam.
Ironisnya, salah satu gunung kecil di desa itu nyaris rata dengan tanah akibat aktivitas galian yang dilakukan secara terus-menerus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya jaringan terstruktur yang membackup operasi galian C tersebut.
Dari penelusuran media, titik galian berada kurang lebih 500 meter dari permukiman warga, sementara material hasil kerukan disebut-sebut dipasok ke proyek desa hingga proyek daerah yang tengah berjalan.
Seorang warga yang ditemui media mengungkapkan bahwa material dari gunung tersebut diangkut menggunakan alat berat ekskavator, lalu diangkut ke sejumlah titik proyek desa.
“Setau saya, material itu ditimbun untuk jalan di Blok B dan area kantor desa. Mungkin juga dijual ke proyek lain yang butuh material,” ujar warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Dugaan pun menguat bahwa Kepala Desa Wairoro Indah, Nurlela Jamali, turut terlibat dalam aktivitas galian C ilegal yang berjalan di wilayahnya. Karena, sebagian material disebut masuk langsung ke proyek desa yang berada di bawah kewenangannya.
Sementara itu, Kepala Desa Nurlela Jamali maupun pihak operator ekskavator masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati









