Maluku Utara,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka secara terang-benderang informasi terkait pengembalian uang temuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024-2025. Tuntutan itu mencuat setelah beredar sebuah pesan singkat dari grup internal WhatsApp Kemenag Malut yang memuat instruksi pengembalian temuan ke kas negara, Rabu (26/11/2025).
Ketua Umum SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rivai, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak boleh dilakukan secara tertutup, apalagi jika menyangkut pejabat struktural serta pengelola anggaran di lingkungan Kemenag. Menurutnya, seluruh proses harus disampaikan secara transparan kepada publik demi menjaga akuntabilitas lembaga negara.
Pesan internal yang beredar tersebut berisi perintah kepada seluruh pejabat eselon III dan pengelola kegiatan untuk menghadiri rapat penyelesaian temuan pada 25 November 2025 di Asrama Haji Ternate. Dalam pesan itu disebutkan bahwa setiap program diminta segera mengembalikan nilai temuan masing-masing melalui bendahara program untuk disetor ke kas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi tersebut juga menyinggung adanya “penggalian temuan Belanja Tukin” yang wajib dikembalikan oleh para pegawai sesuai daftar nama yang akan dibagikan oleh bendahara. Pesan itu ditutup atas nama Kabag TU Kemenag Malut, H. Samsuddin Fatahuddin, yang meminta seluruh bidang segera menindaklanjuti penyelesaian temuan sesuai arahan BPK RI.
SEMMI Malut memandang bocoran pesan tersebut sebagai indikator potensi ketidaktransparanan. Sarjan menilai bahwa tanpa publikasi terbuka mengenai nilai temuan, daftar pegawai yang melakukan pengembalian, serta total realisasi penyetoran, publik berhak curiga terhadap proses tersebut.
“Publik berhak mengetahui total temuan, pos anggaran yang bermasalah, siapa saja yang diwajibkan mengembalikan, serta apakah pengembalian itu benar-benar sesuai rekomendasi resmi BPK RI,” tegas Sarjan. Ia menilai bahwa tanpa keterbukaan, penyelesaian temuan hanya menjadi formalitas administratif yang tidak menyentuh akar persoalan pengelolaan anggaran di Kemenag.
SEMMI juga meminta Kemenag Malut memberikan klarifikasi resmi mengenai isi pesan tersebut dan menjelaskan mengapa koordinasi penyelesaian temuan dilakukan secara internal tanpa publikasi kepada masyarakat. Ia menilai minimnya keterbukaan justru membuka ruang spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Organisasi mahasiswa itu turut mendesak BPK RI merilis laporan rinci kepada publik, mulai dari kategori temuan, jumlah total temuan, hingga progres pengembalian oleh pihak terkait. Sarjan menegaskan bahwa SEMMI tidak menutup kemungkinan menggelar aksi, dan meminta DPR RI serta Ombudsman melakukan pemeriksaan, apabila BPK RI dan Kemenag Malut tidak segera bersikap transparan.
“Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Dana publik harus dipertanggungjawabkan secara publik,” tegas Sarjan.
Sementara itu, Kabag TU Kemenag Malut, H. Samsuddin Fatahuddin, yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa proses audit saat ini masih berada pada tahap catatan hasil audit oleh tim pemeriksa. Menurutnya, pihak Kemenag masih memiliki kesempatan memberikan tanggapan atas catatan auditor sebelum hasil akhir pemeriksaan disampaikan secara resmi.
Ia juga menuturkan bahwa jika catatan auditor terkait adanya kelebihan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dinyatakan sah, maka pegawai yang menerima kelebihan tersebut akan diminta melakukan pengembalian. Adapun temuan administratif lainnya, kata Samsuddin, masih dapat diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, tim auditor BPK RI perwakilan Maluku Utara Masi dalam upaya konfirmasi oleh media.
Editor : Editor_Coretansatu









