Halteng,Coretansatu.com – Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Telope tahap IV kembali diselimuti dugaan pelanggaran serius. Kontraktor pelaksana, PT Limau Gapi Kontruksi, diduga kuat memanfaatkan material Galian C ilegal dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Proyek strategis yang menelan anggaran Rp16.933.592.000 dari APBN ini tercatat dikerjakan selama 270 hari, dimulai sejak 20 Maret 2025. Namun hingga kini, aktivitas pengangkutan material yang diduga tidak berizin terus berlangsung secara terbuka.
Berdasarkan pantauan media pada Senin, 24 November 2025, sejumlah dump truck terlihat hilir-mudik mengangkut material dari lokasi galian di Desa Sosowomo menuju area pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan. Aktivitas ini disebut berlangsung tanpa pengawasan hukum yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, dugaan penggunaan galian ilegal ini dilakukan dalam proyek yang bersumber dari uang negara. Publikpun mempertanyakan komitmen kontraktor terhadap aturan pertambangan dan spesifikasi proyek yang seharusnya dijalankan secara profesional.
Kepala Desa Sosowomo ketika dikonfirmasi menyebut bahwa lokasi galian tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Halmahera Tengah. Menurutnya, material tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan jaringan irigasi di Desa Lembah Asri.
Meski demikian, pernyataan tersebut tidak serta merta menjawab dugaan pelanggaran. Pasalnya, aktivitas pengambilan material tanpa papan izin, tanpa informasi legalitas, serta tanpa kehadiran pengawasan teknis memperkuat dugaan bahwa galian tersebut tidak mengantongi dokumen resmi.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan material telah berlangsung cukup lama dan terjadi secara terang-terangan. Namun tak satu pun aparat terlihat melakukan penindakan maupun pemantauan di lapangan.
Dugaan penggunaan material ilegal oleh kontraktor memunculkan spekulasi bahwa ada upaya mencari keuntungan tambahan di balik proyek raksasa tersebut. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan.
Atas temuan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Jika benar terjadi, mereka meminta agar PT Limau Gapi Kontruksi diproses hukum karena dianggap telah memanfaatkan proyek APBN untuk mencari keuntungan melalui jalur ilegal.
Hingga berita ini di layangkan, Pihak PT.Limau Gapi Kontruksi, Masi dalam upaya konfirmasi oleh awak media.
Editor : Editor_Coretansatu









