HALTENG,Coretansatu.com – Praktik galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan Publik, kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) mendesak Kapolres Halteng untuk segera menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.
Ketua IMM Malut, Muhammad Taufan mengatakan bahwa praktik penambangan ilegal ini tidak bisa dibenarkan, meskipun mengantongi izin dari pemilik lahan. “Izin dari pemilik lahan itu tidak bisa dijadikan justifikasi untuk melanggar undang-undang pertambangan!” tegasnya.
Taufan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa aktivitas galian C ini berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pemilik lahan, Acid, memang mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan. Namun, hal ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan pertambangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalih bahwa pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dijadikan area perumahan juga tidak bisa diterima,” imbuh Taufan.
Menurutnya, meskipun tujuannya baik, cara yang digunakan jelas melanggar hukum. Aktivitas galian C tetap harus memiliki izin yang sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
IMM Malut juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. “Jika aktivitas ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Sementara itu, lingkungan akan rusak parah akibat penambangan yang tidak terkontrol,” paparnya.
Taufan kemudian mengutip UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tidak ada pengecualian, termasuk untuk kegiatan galian C yang menggunakan materialnya untuk proyek infrastruktur,” tegasnya.
Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, IMM Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku galian C ilegal di Desa Fidy Jaya.
“Kami meminta agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Taufan.
Editor : Admin Coretansatu.com









