IMM Malut Desak Kapolres Halteng, Hentikan Galian C Ilegal Desa Fidy Jaya

- Penulis Berita

Jumat, 14 November 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba

Foto: Ketua DPD IMM Maluku Utara, Muhammad Taufan Baba

HALTENG,Coretansatu.com – Praktik galian C ilegal di Desa Fidy Jaya, Kecamatan Weda,  Kabupaten Halmahera Tengah, kini menjadi sorotan Publik, kali ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara (Malut) mendesak Kapolres Halteng untuk segera menghentikan aktivitas yang merugikan negara dan merusak lingkungan tersebut.

Ketua IMM Malut, Muhammad Taufan mengatakan bahwa praktik penambangan ilegal ini tidak bisa dibenarkan, meskipun mengantongi izin dari pemilik lahan. “Izin dari pemilik lahan itu tidak bisa dijadikan justifikasi untuk melanggar undang-undang pertambangan!” tegasnya.

Taufan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa aktivitas galian C ini berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pemilik lahan, Acid, memang mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan. Namun, hal ini sama sekali tidak menggugurkan kewajiban mereka untuk mematuhi peraturan pertambangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalih bahwa pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan yang akan dijadikan area perumahan juga tidak bisa diterima,” imbuh Taufan.

Menurutnya, meskipun tujuannya baik, cara yang digunakan jelas melanggar hukum. Aktivitas galian C tetap harus memiliki izin yang sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

IMM Malut juga menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. “Jika aktivitas ini terus dibiarkan, negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Sementara itu, lingkungan akan rusak parah akibat penambangan yang tidak terkontrol,” paparnya.

Taufan kemudian mengutip UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah. “Tidak ada pengecualian, termasuk untuk kegiatan galian C yang menggunakan materialnya untuk proyek infrastruktur,” tegasnya.

Menyikapi situasi yang semakin memprihatinkan ini, IMM Malut mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku galian C ilegal di Desa Fidy Jaya.

“Kami meminta agar aktivitas penambangan ilegal ini segera dihentikan dan para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”pungkas Taufan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46