Permainan Kotor” Material Galian C di Proyek TPT BPJN Malut

- Penulis Berita

Kamis, 6 November 2025 - 11:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor BPJN Maluku Utara

Foto: Kantor BPJN Maluku Utara

TERNATE,Coretansatu.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, terindikasi bermasalah.

Proyek dikerjakan sekira 4 kilometer ini diduga menggunakan material galian C ilegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.

Menurut warga setempat, Bambang, material tersebut diambil dari lokasi di belakang pesantren yang belum berizin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setahu saya material galian dipergunakan di proyek tersebut, diambil di belakang pesantren yang belum miliki izin,” ujarnya saat diwawancarai, (5/11/25).

Selain dugaan masalah legalitas material, hasil amatan Coretansatu.com, pada Rabu (5/11/25) menunjukkan adanya kejanggalan fisik pada pengerjaan TPT.

Ditemukan lubang besar di bagian bawah dinding, ikatan antara batu dan semen yang tidak kuat, serta penggunaan batu yang tidak beraturan, mengindikasikan pengerjaan di luar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mempengaruhi integritas struktural bangunan.

Pj. Kepala Desa Lembah Asri, Edi, mengaku akan segera memperingatkan pelaksana proyek (kontraktor) agar bekerja sesuai spesifikasi teknis.

Ia juga mengkritik tidak dipasangnya papan proyek di lokasi pekerjaan, yang menyebabkan warga bertanya-tanya mengenai informasi dasar proyek

“Kalau tidak ada papan proyek begini kan orang juga bertanya ini dari bupati atau dari mana, nanti saya cek balik lagi yah,” pungkas Edi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru