TERNATE,Coretansatu.com — Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara, terindikasi bermasalah.
Proyek dikerjakan sekira 4 kilometer ini diduga menggunakan material galian C ilegal yang tidak mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.
Menurut warga setempat, Bambang, material tersebut diambil dari lokasi di belakang pesantren yang belum berizin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setahu saya material galian dipergunakan di proyek tersebut, diambil di belakang pesantren yang belum miliki izin,” ujarnya saat diwawancarai, (5/11/25).
Selain dugaan masalah legalitas material, hasil amatan Coretansatu.com, pada Rabu (5/11/25) menunjukkan adanya kejanggalan fisik pada pengerjaan TPT.
Ditemukan lubang besar di bagian bawah dinding, ikatan antara batu dan semen yang tidak kuat, serta penggunaan batu yang tidak beraturan, mengindikasikan pengerjaan di luar Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan berpotensi mempengaruhi integritas struktural bangunan.
Pj. Kepala Desa Lembah Asri, Edi, mengaku akan segera memperingatkan pelaksana proyek (kontraktor) agar bekerja sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga mengkritik tidak dipasangnya papan proyek di lokasi pekerjaan, yang menyebabkan warga bertanya-tanya mengenai informasi dasar proyek
“Kalau tidak ada papan proyek begini kan orang juga bertanya ini dari bupati atau dari mana, nanti saya cek balik lagi yah,” pungkas Edi.
Editor : Admin Coretansatu.com









