HALTENG,Coretansatu.com- Bendahara Keuangan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Menyusul setelah Lembaga Auditor Negara tersebut mengungkap adanya temuan sebesar Rp.154 Juta pada pos Belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2023.
Diketahui, Sekretariat DPRD merealisasikan total Belanja Bimbingan Teknis sebesar Rp583.000.000,00. Namun, setelah dilakukan verifikasi, nilai bukti pertanggungjawaban yang sah dan didukung oleh dokumen lengkap hanya sebesar Rp429.000.000,00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam sistem pengendalian internal (SPI) dan administrasi keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD (Sekwan) Halmahera Tengah di
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2023, penyebab utamanya dikarenakan pelaksana kegiatan gagal melampirkan bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Buntut dari Kekurangan dokumentasi itu, BPK lantas menegaskan tidak diperoleh keyakinan yang memadai atas laporan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD terkait pos anggaran tersebut.
” Hal ini menyebabkan tidak diperolehnya keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas laporan pertanggungjawaban, “Pungkas BPK.
Editor : Admin Coretansatu.com









