Galian C Milik PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari Ancam Kebun Warga  

- Penulis Berita

Minggu, 2 November 2025 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

KEPULAUAN SULA,Coretansatu.com – Aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu kekhawatiran warga.

Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengancam dan merusak kebun milik warga yang berada di bawah area pertambangan.

Tomi Umarama, Wakil Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara, mengungkapkan keprihatinannya kepada Investigasi pada Sabtu (01/11/2025). Ia menduga kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengira kegiatan ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menggeser terminologi bahan galian golongan C menjadi batu-batuan,” ujar Tomi.

Tomi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium PB. Formmalut Jabodetabek, khawatir aktivitas penggalian ini akan menjadi bencana bagi masyarakat yang berkebun di bawahnya.

“Kegiatan penggalian di atas akan menjadi bencana bagi kami warga desa yang mempunyai tanaman di bawah, karena jika hujan turun banjir akan membawa material tanah, pasir dan batu yang nantinya akan mengubur tanaman warga desa,” tegas Tomi.

Melihat potensi ancaman ini, Tomi mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

“Saya meminta Polda Malut untuk turun tangan, jika perlu dilakukan penyelidikan. Kemudian kepada Dinas terkait yakni DLH Pemda Kepulauan Sula, terkait kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel
Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK
KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:29

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Berita Terbaru