Galian C Milik PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari Ancam Kebun Warga  

- Penulis Berita

Minggu, 2 November 2025 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

Foto: Aktifitas Gilian C Milik PT. Sampoerna Kayoe

KEPULAUAN SULA,Coretansatu.com – Aktivitas Galian C yang diduga dilakukan oleh PT. Sampoerna Kayoe di Gunung Kawari, Desa Minaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu kekhawatiran warga.

Pasalnya, aktivitas ini dinilai mengancam dan merusak kebun milik warga yang berada di bawah area pertambangan.

Tomi Umarama, Wakil Sekretaris DPD KNPI Maluku Utara, mengungkapkan keprihatinannya kepada Investigasi pada Sabtu (01/11/2025). Ia menduga kegiatan ini melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengira kegiatan ini melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana menggeser terminologi bahan galian golongan C menjadi batu-batuan,” ujar Tomi.

Tomi, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium PB. Formmalut Jabodetabek, khawatir aktivitas penggalian ini akan menjadi bencana bagi masyarakat yang berkebun di bawahnya.

“Kegiatan penggalian di atas akan menjadi bencana bagi kami warga desa yang mempunyai tanaman di bawah, karena jika hujan turun banjir akan membawa material tanah, pasir dan batu yang nantinya akan mengubur tanaman warga desa,” tegas Tomi.

Melihat potensi ancaman ini, Tomi mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas Galian C tersebut.

“Saya meminta Polda Malut untuk turun tangan, jika perlu dilakukan penyelidikan. Kemudian kepada Dinas terkait yakni DLH Pemda Kepulauan Sula, terkait kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru