HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan permainan dalam proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menguat. Setelah hasil investigasi menunjukkan penggunaan material tak layak dan bersumber dari galian ilegal, kini desakan publik mengarah tidak hanya ke aparat penegak hukum, tetapi juga ke pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halmahera Selatan, Rian Lakoda, mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., untuk segera turun tangan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, serta meminta Gubernur Maluku Utara mengevaluasi Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut, Ilham.
“Kapolda harus perintahkan tim penyidik turun ke lapangan. Material yang dipakai terbukti tak memenuhi standar konstruksi, dan sumber galian yang dipakai juga ilegal. Ini bukan kesalahan kecil, tapi pelanggaran serius terhadap hukum dan tanggung jawab publik,” tegas Rian Lakoda Sabtu (25/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kadis PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Sebagai pejabat teknis, Risman disebut sangat memahami spesifikasi material konstruksi serta aturan ketat terkait sumber galian C. Namun, Rian menduga ada sikap pembiaran yang disengaja demi kepentingan proyek dan hubungan dengan pihak kontraktor.
“Risman itu paham kualitas material dan tahu sumber galian itu tidak berizin. Tapi karena ingin proyek cepat selesai dan ada dugaan main mata dengan kontraktor, ia biarkan saja material tak layak itu dipakai. Ini bentuk kelalaian yang disengaja,” tegas.
Ia menilai, tindakan seperti ini mencerminkan lemahnya integritas birokrasi dalam mengelola proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
“Gubernur Sherly Tjoanda harus segera mengevaluasi Kadis PUPR. Kalau pejabat seperti ini dibiarkan, maka proyek publik akan terus dijadikan ruang kompromi dan kolusi,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan hasil investigasi,proyek tiga jembatan baja Ake Buaya, Ake Merah Putih, dan Ake Sambiki yang dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun dengan nilai kontrak total Rp6,736 miliar, terbukti menggunakan material dari galian batu dan pasir tanpa izin (galian C ilegal) di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Hasil pantauan di lapangan memperlihatkan material batu yang mudah hancur ketika ditekan, menandakan jenis batu kapur (limestone), bukan batu andesit yang diwajibkan untuk pekerjaan konstruksi jembatan baja. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa mutu proyek dikompromikan demi efisiensi biaya dan kecepatan pekerjaan.
Pemilik galian, HS, bahkan secara terbuka mengakui kepada Nalarsatu.com bahwa usahanya belum memiliki izin resmi. Ia mengklaim hanya “membantu proyek” karena sulit mengurus izin di tingkat pusat.
“Kami memang belum punya izin, tapi kalau ada proyek besar di daerah, kami bantu sediakan bahan. Kami juga butuh kerja,” ujar HS tanpa menampik keterlibatannya.
Rian Lakoda menegaskan, LPP Tipikor Halsel akan menindaklanjuti temuan ini melalui laporan resmi ke Polda Maluku Utara, Inspektorat Provinsi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jangan biarkan proyek publik jadi ruang penyimpangan. Ini menyangkut uang rakyat, keselamatan masyarakat, dan kredibilitas pemerintah daerah,” tutup Rian dengan nada keras.
Hingga berita ini dipublish, pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Kadis Risman Iriyanto Djafar maupun CV Modern Maju Membangun belum memberikan tanggapan resmi apakah material tersebut tetap digunakan atau dibatalkan.
Editor : Admin Coretansatu.com









