HALTENG,Coretansatu.Com — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan
pendapatan daerah di Kabupaten Halmahera Tengah, yang dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Tahun 2023.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disebut gagal memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah dari perumahan dinas sebesar Rp131.775.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini menunjukkan adanya “kebocoran” pada kas daerah, karena realisasi pendapatan dari retribusi perumahan dinas yang dilaporkan Bapenda sebesar Rp.455.474.994 masih menyisakan tunggakan.
BPK menyebutkan bahwa dasar hukum dan tarif untuk setiap perumahan dinas telah diatur dengan jelas, seharusnya meminimalkan risiko ketidakjelasan atau penyelewengan.
Kepala Bapenda, Muhamad Fitra, membantah temuan ini sebagai “kelalaian” dan mengklarifikasi bahwa masalah tersebut adalah tunggakan dari para penghuni rumah dinas.
“ini bukan temuan tapi kurang bayar dari para penghuni rumah dinas yang menunggak pembayaran dan sudah di selesaikan, ” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Jum’at,(24/10/25)
Ia juga mengklaim bahwa tunggakan tersebut sudah diselesaikan
Terlepas dari klaim Bapenda, hilangnya dana sebesar Rp131 juta ini mengindikasikan adanya lubang dalam sistem penagihan. Dana tersebut seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik bagi masyarakat Halmahera Tengah.
Hal ini lantas memunculkan pertanyaan mengenai kinerja empat juru pungut yang ditugaskan untuk melakukan penagihan setiap bulan, tetapi masih kecolongan ratusan juta rupiah.
Editor : Admin Coretansatu.com









