GPM Malut Bongkar Dugaan Mafia Proyek Rp7 Miliar di Kepulauan Sula, Kejati Dituding “Tidur Panjang”

- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menuding adanya praktik korupsi berjamaah dalam tujuh paket proyek normalisasi kali yang tersebar di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Total nilai proyek itu mencapai Rp7.093.852.483,61, dan diduga kuat menjadi ladang subur bagi praktik KKN sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono, menyebut kasus ini telah lama bergulir di meja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, namun hingga kini belum ada tanda-tanda penegakan hukum yang nyata. “Kami sudah sampaikan berkali-kali melalui aksi demonstrasi, tapi Kejati seakan menutup mata. Ini bukti lemahnya komitmen mereka memberantas korupsi di daerah,” tegas Sartono, Rabu (22/10/2025), saat ditemui di Warkop Sija.

Menurut Sartono, kejanggalan proyek itu terlihat dari pola anggaran yang melonjak tanpa kejelasan realisasi. Tahun 2023 terdapat 9 paket proyek senilai Rp1,6 miliar lebih, meningkat menjadi 20 paket senilai hampir Rp4 miliar di tahun 2024, dan ditutup dengan 7 paket senilai Rp1,3 miliar pada 2025. Sebagian besar proyek tersebut, kata dia, “fiktif” alias hanya tercatat di atas kertas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula juga menemukan kejanggalan serupa dalam hasil pengawasan mereka. “Pansus sudah turun dan melihat langsung ketimpangan antara laporan dan kondisi lapangan. Artinya, ini bukan sekadar dugaan, tapi indikasi nyata adanya korupsi sistematis,” tegasnya.

Lebih parah lagi, Sartono mengungkapkan bahwa satu perusahaan diketahui mengerjakan proyek di dua pulau berbeda dalam waktu bersamaan. “Bagaimana mungkin satu kontraktor bisa bekerja di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli sekaligus? Ini jelas akal-akalan dan manipulasi administratif,” ujar pria yang akrab disapa Bung Tono itu dengan nada tinggi.

Dalam temuan GPM, proyek-proyek ini tak hanya bermasalah secara teknis, tapi juga melibatkan jaringan keluarga dan kedekatan politik. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Jaunidin Umaternate, disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab langsung atas proyek tersebut.

Tak berhenti di situ, GPM juga menyoroti dugaan keterlibatan adik kandung Kadis, yakni Sabarun Umaternate, serta seorang staf honorer bernama Melly, yang diduga ikut mengatur pelaksanaan proyek dan distribusi dana. “Ini pola korupsi berlapis. Dari dinas sampai keluarga, semua ikut bermain,” kata Sartono.

Selain nama-nama tersebut, GPM juga menuding Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, memiliki andil dalam meloloskan sejumlah paket proyek bermasalah itu. “Kami meminta Kejati segera memanggil dan memeriksa mereka semua tanpa tebang pilih. Jangan ada yang berlindung di balik jabatan,” tegasnya.

Dalam daftar hitam yang diungkap GPM, tercatat sederet perusahaan yang harus segera diperiksa, di antaranya Cahaya Alvira, Awdi Pratama, Ainur, Thita Mulia, Bintang Barat Perkasa, Permata Membangun, Permata Hijau, Permata Bersama, dan Nuril Jaya. Sartono menegaskan, semua dokumen dan laporan pekerjaan perusahaan-perusahaan ini wajib diverifikasi langsung di lapangan.

“Penegak hukum jangan hanya duduk di balik meja. Turun ke lapangan, periksa bukti fisik, dan minta klarifikasi dari masyarakat sekitar lokasi proyek. Ini bukan pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan rakyat,” seru Sartono.

GPM menegaskan, praktik ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Mereka berjanji tidak akan berhenti. “Kami akan terus mengawal dan melakukan aksi lanjutan sampai Kejati bertindak. Jika hukum diam, maka rakyat yang akan bersuara,” pungkasnya Sartono penuh amarah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  
Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:33

Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:19

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 - 14:56

Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru