HALSEL,Coretansatu.com — Pernyataan provokatif seorang oknum pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan berinisial U alias (Utam)menuai gelombang kecaman luas. Dalam kejadian yang terjadi di salah satu kafe malam di Labuha pada Jumat (18/10/2025).
Utam dengan enteng menyebut bahwa “wartawan di Halmahera Selatan seluruhnya gadungan dan tidak memiliki dan abal-abal.
Ucapan itu tak hanya dianggap menghina pribadi sejumlah jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terbuka terhadap seluruh institusi pers yang selama ini bekerja secara sah dan legal. Pernyataan Utam pun memantik reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Sekber Wartawan Indonesia (SWI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah jurnalis menilai pernyataan U telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Dengan demikian, penghinaan terhadap profesi wartawan bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan ranah hukum pidana.
Desakan kini mengalir agar PWI dan SWI tidak hanya mengeluarkan kecaman verbal, tetapi segera melayangkan laporan hukum terhadap oknum ASN guna memberikan efek jera bagi siapapun yang berani meremehkan profesi jurnalis. “Kalau tidak diproses, maka akan ada oknum-oknum lain yang ikut meremehkan pers,” ujar salah satu wartawan senior di Halsel.
Tak hanya menghina pers, tindakan Utam juga dinilai mencoreng marwah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pejabat pemerintah, U seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi, bukan justru memancing kegaduhan publik dengan ucapan sembrono dan merendahkan martabat profesi lain.
Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pernyataan U masuk dalam kategori pelanggaran berat, karena tidak menjaga kehormatan negara, pemerintah, dan masyarakat. Bahkan Bupati Halmahera Selatan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran larangan ASN memasuki tempat hiburan malam, sehingga kehadiran Utam di lokasi juga menjadi masalah etika kedinasan.
Masyarakat kini menunggu sikap resmi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba serta respon dari PWI dan SWI atas penghinaan terbuka terhadap insan pers di Halmahera Selatan ini. Jika tidak ada langkah tegas, maka profesi wartawan akan dianggap tidak memiliki wibawa di mata pejabat pemerintah.
Informasi yang di himpun media ini utam bukan baru pertama kali melontarkan kata kata terhadap wartawan tapi ia suda berulang kali menyebut wartawan di Halsel Gadungan atau Abal- Abal.
Hingga berita ini dipublish, awak media Masi berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Taslim Barakati









