Integritas Dipertanyakan, Oknum ASN BPKAD Halsel, Terciduk di Tempat Hiburan Malam

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com —Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial U, tertangkap basah berada di Cafe Hoox, salah satu tempat hiburan malam di Labuha. Padahal, larangan keras sudah dikeluarkan oleh Bupati agar ASN tidak memasuki lokasi hiburan malam.

Kehadiran U terungkap bukan secara kebetulan. Sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan mendapati sosoknya tengah bersantai di dalam ruangan. Saat ditanya terkait keberadaannya, bukannya enjawab secara etis sebagaimana layaknya pejabat publik, U justru melontarkan kalimat yang memicu gelombang kemarahan insan pers.

U menyebut “wartawan di Halmahera Selatan abal-abal dan tidak memiliki kartu UKW.” Ucapan itu bukan hanya dianggap melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insan pers yang berada di lokasi sontak bereaksi. “Kalau hanya oknum wartawan yang dimaksud, sebut dengan jelas. Jangan menggeneralisasi semua wartawan. Pernyataannya merendahkan martabat kami,” tegas salah satu jurnalis yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Tindakan arogan U bukan hanya melukai harga diri wartawan, tetapi juga diduga kuat melanggar disiplin berat ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 huruf (f) disebutkan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan negara, dan huruf (h) mengharuskan PNS menaati peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 5 ayat (3) huruf (d) secara jelas melarang perbuatan yang mencemari martabat instansi pemerintah.

Lebih jauh, perilaku U bertolak belakang dengan nilai dasar “Berakhlak” yang menjadi roh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Alih-alih menunjukkan integritas dan menjadi teladan, ia justru tampil sebagai contoh buruk pejabat yang kehilangan etika di ruang publik.

Padahal, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa ASN dilarang keras memasuki tempat hiburan malam, dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan bagi pelanggarnya. Jika aturan itu dibiarkan dilanggar tanpa tindakan, maka wibawa pemerintah daerah akan hancur di mata publik.

Masyarakat dan kalangan pers kini bersuara bulat: Bupati harus bertindak! Tidak cukup dengan teguran. U dinilai wajib dijatuhi sanksi tegas dan diproses secara etik, termasuk permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Halmahera Selatan.

Jika seorang pejabat ASN bisa bebas berkeliaran di kafe malam sambil menghina wartawan tanpa konsekuensi, maka apa arti hukum dan disiplin? Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Bupati dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, U belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04