Integritas Dipertanyakan, Oknum ASN BPKAD Halsel, Terciduk di Tempat Hiburan Malam

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com —Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial U, tertangkap basah berada di Cafe Hoox, salah satu tempat hiburan malam di Labuha. Padahal, larangan keras sudah dikeluarkan oleh Bupati agar ASN tidak memasuki lokasi hiburan malam.

Kehadiran U terungkap bukan secara kebetulan. Sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan mendapati sosoknya tengah bersantai di dalam ruangan. Saat ditanya terkait keberadaannya, bukannya enjawab secara etis sebagaimana layaknya pejabat publik, U justru melontarkan kalimat yang memicu gelombang kemarahan insan pers.

U menyebut “wartawan di Halmahera Selatan abal-abal dan tidak memiliki kartu UKW.” Ucapan itu bukan hanya dianggap melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga bentuk penghinaan terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insan pers yang berada di lokasi sontak bereaksi. “Kalau hanya oknum wartawan yang dimaksud, sebut dengan jelas. Jangan menggeneralisasi semua wartawan. Pernyataannya merendahkan martabat kami,” tegas salah satu jurnalis yang turut menyaksikan kejadian tersebut.

Tindakan arogan U bukan hanya melukai harga diri wartawan, tetapi juga diduga kuat melanggar disiplin berat ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam Pasal 3 huruf (f) disebutkan bahwa PNS wajib menjaga kehormatan negara, dan huruf (h) mengharuskan PNS menaati peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 5 ayat (3) huruf (d) secara jelas melarang perbuatan yang mencemari martabat instansi pemerintah.

Lebih jauh, perilaku U bertolak belakang dengan nilai dasar “Berakhlak” yang menjadi roh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Alih-alih menunjukkan integritas dan menjadi teladan, ia justru tampil sebagai contoh buruk pejabat yang kehilangan etika di ruang publik.

Padahal, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang menegaskan bahwa ASN dilarang keras memasuki tempat hiburan malam, dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan bagi pelanggarnya. Jika aturan itu dibiarkan dilanggar tanpa tindakan, maka wibawa pemerintah daerah akan hancur di mata publik.

Masyarakat dan kalangan pers kini bersuara bulat: Bupati harus bertindak! Tidak cukup dengan teguran. U dinilai wajib dijatuhi sanksi tegas dan diproses secara etik, termasuk permintaan maaf terbuka kepada seluruh insan pers di Halmahera Selatan.

Jika seorang pejabat ASN bisa bebas berkeliaran di kafe malam sambil menghina wartawan tanpa konsekuensi, maka apa arti hukum dan disiplin? Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Bupati dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, U belum memberikan keterangan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru