DPC GPM Halsel Desak Bupati Bassam Pecat Oknum ASN Yang Terlibat Dugem dan Miras di Tempat Hiburan Malam

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Maluku (DPC GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial U alias (Utam) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang baru-baru ini terciduk berada di tempat hiburan malam (THM) dengan dugaan melakukan dugem dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli. S.H, dalam pernyataannya kepada media, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa perilaku oknum ASN tersebut mencoreng citra pemerintah daerah dan bertentangan dengan nilai-nilai integritas dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.

“Kami sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Utam yang tidak hanya melanggar aturan larangan masuk ke tempat hiburan malam, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak etis yang merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPC GPM menilai sikap oknum tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN serta melanggar surat edaran resmi Bupati yang melarang keras ASN memasuki THM dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan.

“Kami mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu. Utam harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas ASN di Halsel,” tambahnya.

Selain itu, DPC GPM juga menuntut permintaan maaf terbuka dari oknum ASN Utam kepada seluruh insan pers di Halmahera Selatan atas penghinaan yang dilontarkan saat tertangkap di lokasi tersebut. Pernyataan U yang merendahkan profesi wartawan dinilai telah melecehkan pilar demokrasi sekaligus mengganggu hubungan harmonis antara pemerintah dan media.

“Penegakan hukum dan disiplin internal ASN harus menjadi prioritas agar masyarakat kembali percaya kepada pemerintah daerah. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan menurunkan wibawa pemerintah,” pungkas, Ketua DPC GPM.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30