HALSEL,Coretansatu.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Maluku (DPC GPM) Halmahera Selatan secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial U alias (Utam) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang baru-baru ini terciduk berada di tempat hiburan malam (THM) dengan dugaan melakukan dugem dan mengonsumsi minuman keras (miras).
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli. S.H, dalam pernyataannya kepada media, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa perilaku oknum ASN tersebut mencoreng citra pemerintah daerah dan bertentangan dengan nilai-nilai integritas dan disiplin yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
“Kami sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN Utam yang tidak hanya melanggar aturan larangan masuk ke tempat hiburan malam, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak etis yang merugikan nama baik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPC GPM menilai sikap oknum tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN serta melanggar surat edaran resmi Bupati yang melarang keras ASN memasuki THM dengan ancaman sanksi berat hingga pencopotan jabatan.
“Kami mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan menegakkan aturan secara tegas tanpa pandang bulu. Utam harus segera diberhentikan dari jabatannya sebagai bentuk penegakan disiplin dan integritas ASN di Halsel,” tambahnya.
Selain itu, DPC GPM juga menuntut permintaan maaf terbuka dari oknum ASN Utam kepada seluruh insan pers di Halmahera Selatan atas penghinaan yang dilontarkan saat tertangkap di lokasi tersebut. Pernyataan U yang merendahkan profesi wartawan dinilai telah melecehkan pilar demokrasi sekaligus mengganggu hubungan harmonis antara pemerintah dan media.
“Penegakan hukum dan disiplin internal ASN harus menjadi prioritas agar masyarakat kembali percaya kepada pemerintah daerah. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik dan menurunkan wibawa pemerintah,” pungkas, Ketua DPC GPM.
Editor : Admin Coretansatu.com









