Inspektorat Klaim Tak Ada Temuan, Kejari Tikep Justru Umumkan Kerugian Negara Kasus Dana Desa Lola

- Penulis Berita

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE,Coretansatu.com- Tokoh pemuda Desa Lola, Kecamatan. Oba Tengah, Hasim, memprotes nilai kerugian negara diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Tidore (Kejari) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Lola.

Selain tak setuju, Ia pun merasa keberatan dengan keputusan Kejari menggandeng Inspektorat kota Tidore Kepulauan untuk menilai kerugian negara ditimbulkan dalam perkara pidana tersebut

Ia menegaskan lebih menyakini BPKP ketimbang Inspektorat, terlebih lagi sesudah Apip Pemkot Tidore itu merintangi penyelewengan terindikasi dilakukan oleh Irwan Ajam dengan mendalilkan tak ada temuan penggelapan dana desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seingat Hasim, Pernyataan tersebut diumumkan oleh Inspektorat di hadapan warga selepas mengaudit laporan keuangan Pemerintah Desa Lola.

“Inspektorat dua kali melakukan audit, mereka mengatakan tidak ada temuan penyalahgunaan dana desa, ” Ujarnya usai menghadiri undangan Kejari Tidore dalam mengumumkan perkembangan kasus penyelewengan dana desa Lola, Selasa, (14/10/25)

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, malah mengelak.

Ia mengklaim bahwa pengaduan dikemukakan masyarakat Desa Lola awalnya ke Inspektorat tidak menyasar soal fisik atau proyek, sebaliknya lebih banyak diarahkan ke perencanaan, seperti halnya mengeluhkan kewenangan kades.

” jadi bukan hal-hal fisik yang mereka adukan saat itu, ” Katanya, Selasa, (14/10/25).

Berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, setelah menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lola.

Kejari mengumumkan terdapat kerugian negara senilai Rp. 74. 454. 528. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Widi Trismono, (14/10/25).

Ia meminta Inspektorat Tidore agar segera menindaklanjuti sesuai Mou Kemendagri dengan Kejaksaan Agung dalam tenggat waktu 60 hari.

“Kepala Desa Lola segera mengembalikan uang senilai Rp. 74. 454. 528, jika tidak pak, walaupun itu nilainya kecil, kita tetap melakukan penyelidikan. Imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, dikabarkan dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terkait indikasi mark-up anggaran belanja dana Desa Tahun 2021-2024.

Selain diadukan menyangkut penggelembungan harga nilai pengadaan barang dan jasa, laporan digeser ke lembaga Adhyaksa itupun juga menyasar soal manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pekerjaan proyek diluar spesifikasi.

Dilansir dari laporan pengaduan, anggaran belanja Desa Lola terindikasi korupsi tercatat, mulai dari proyek pekerjaan Jalan Setapak senilai Rp. 91.330.000, tahun 2021, Finishing Gedung Pertemuan sebesar Rp. 350.000.000, Jalan Sirtu Tembok Tepi senilai Rp. 45.000.000, tahun 2022, Finishing Gedung PAUD sebesar Rp. 250.000.000, tahun 2023, Gorong-gorong (Deker) senilai Rp. 20.000.000, Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp. 120. 000.000, serta Pembuatan Saluran Air senilai Rp. 120. 000.000 Tahun 2024.

Diluar itu, Irwan Ajam, juga sempat membantah tudingan menyeret namanya menggelapkan dana Desa

Ia bahkan menganggap tuduhan itu, merupakan fitnah yang mencoreng nama baiknya beserta keluarganya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Tambang Emas Ilegal di Bekas Konsesi PT IMM Masih Berjalan Terbuka, Diduga Dikendalikan Dua Pengusaha
Praktik Ilegal Terbongkar: APMS Laromabati Pasok Ribuan Ton Pertalite ke Bacan Barat Utara
Disnaker dan Bapenda Malut Saling Kunci Data, 713 Alat Berat Perusahaan Raksasa Bebas Pajak
HUT Halsel Ke-23 Digelar Di Bacan Barat Utara, Warga Sambut Antusias Momentum Bersejarah
Gubernur Sherly Tjoanda Resmi Buka Porprov V Malut 2026, Ribuan Warga Padati Kota Tobelo!
Ketum KONI Malut Sarbin Sehe Apresiasi Semangat Atlet Muaythai Porprov V di Halmahera Utara
Bapenda Maluku Utara Tak Becus Kelola SAMSAT, Data Kendaraan Kedaluwarsa Sumbat Setoran Pajak
Izin Keramaian Bukan Izin Jual Miras: Polres Halteng Dituding Lamban Tangani Peredaran Miras di THM  

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:27

Dominasi Halut Berlanjut, Tuan Rumah Pimpin Klasemen Sementara Porprov Maluku Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 14:35

Hasil Laga Sepak Bola Porprov V Malut: Halut Kalahkan Halsel 3-2, Ternate, Tidore, dan Halbar Raih Kemenangan  

Senin, 8 Juni 2026 - 13:07

Penutupan Cabor Muaythai Porprov Malut: Halut Dominan Raih 7 Emas, Halbar Sabet Sisa 1 Emas  

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:26

Arwin Ardiansyah Jadi Pahlawan, KJH FC Taklukkan PCI 2-1 dalam Lanjutan PWI Cup

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:46

Semarak Porprov V Maluku Utara, Ketum KONI Buka Cabor Sepak Bola di Lapangan Togawa Galela

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:53

Pembukaan Porprov V Maluku Utara Diundur Sehari, Demi Kehadiran Gubernur Sherly Tjoanda

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:04

Malut United Takluk 2-3 dari Persija, Hendri Susilo Akui Transisi Lawan Lebih Efektif

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:27

Kalah Dua Kali Beruntun Malut United Fokus Bangkit di Kandang Saat Jamu Jepara

Berita Terbaru