TIDORE,Coretansatu.com- Tokoh pemuda Desa Lola, Kecamatan. Oba Tengah, Hasim, memprotes nilai kerugian negara diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Tidore (Kejari) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Lola.
Selain tak setuju, Ia pun merasa keberatan dengan keputusan Kejari menggandeng Inspektorat kota Tidore Kepulauan untuk menilai kerugian negara ditimbulkan dalam perkara pidana tersebut
Ia menegaskan lebih menyakini BPKP ketimbang Inspektorat, terlebih lagi sesudah Apip Pemkot Tidore itu merintangi penyelewengan terindikasi dilakukan oleh Irwan Ajam dengan mendalilkan tak ada temuan penggelapan dana desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seingat Hasim, Pernyataan tersebut diumumkan oleh Inspektorat di hadapan warga selepas mengaudit laporan keuangan Pemerintah Desa Lola.
“Inspektorat dua kali melakukan audit, mereka mengatakan tidak ada temuan penyalahgunaan dana desa, ” Ujarnya usai menghadiri undangan Kejari Tidore dalam mengumumkan perkembangan kasus penyelewengan dana desa Lola, Selasa, (14/10/25)
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, Arif Radjabessy, malah mengelak.
Ia mengklaim bahwa pengaduan dikemukakan masyarakat Desa Lola awalnya ke Inspektorat tidak menyasar soal fisik atau proyek, sebaliknya lebih banyak diarahkan ke perencanaan, seperti halnya mengeluhkan kewenangan kades.
” jadi bukan hal-hal fisik yang mereka adukan saat itu, ” Katanya, Selasa, (14/10/25).
Berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, setelah menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lola.
Kejari mengumumkan terdapat kerugian negara senilai Rp. 74. 454. 528. Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore, Widi Trismono, (14/10/25).
Ia meminta Inspektorat Tidore agar segera menindaklanjuti sesuai Mou Kemendagri dengan Kejaksaan Agung dalam tenggat waktu 60 hari.
“Kepala Desa Lola segera mengembalikan uang senilai Rp. 74. 454. 528, jika tidak pak, walaupun itu nilainya kecil, kita tetap melakukan penyelidikan. Imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Lola, Irwan Ajam, dikabarkan dilaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan terkait indikasi mark-up anggaran belanja dana Desa Tahun 2021-2024.
Selain diadukan menyangkut penggelembungan harga nilai pengadaan barang dan jasa, laporan digeser ke lembaga Adhyaksa itupun juga menyasar soal manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pekerjaan proyek diluar spesifikasi.
Dilansir dari laporan pengaduan, anggaran belanja Desa Lola terindikasi korupsi tercatat, mulai dari proyek pekerjaan Jalan Setapak senilai Rp. 91.330.000, tahun 2021, Finishing Gedung Pertemuan sebesar Rp. 350.000.000, Jalan Sirtu Tembok Tepi senilai Rp. 45.000.000, tahun 2022, Finishing Gedung PAUD sebesar Rp. 250.000.000, tahun 2023, Gorong-gorong (Deker) senilai Rp. 20.000.000, Pembangunan Jalan Desa sebesar Rp. 120. 000.000, serta Pembuatan Saluran Air senilai Rp. 120. 000.000 Tahun 2024.
Diluar itu, Irwan Ajam, juga sempat membantah tudingan menyeret namanya menggelapkan dana Desa
Ia bahkan menganggap tuduhan itu, merupakan fitnah yang mencoreng nama baiknya beserta keluarganya.
Editor : Admin Coretansatu.com








