Dalam Waktu Dekat PB-Formmalut Geruduk Mabes Polri dan Dua Kementerian Desak Hentikan Aktivitas Tambang PT STS 

- Penulis Berita

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Meski tidak mengantongi dokumen atau izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perusahaan tambang milik Maria Candra Pical yakni PT STS masih terus beroperasi.

Aktivitas pertambangan PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai protes tajam dari warga hingga publik Malut.

Menyikapi hal tersebut, ketua umum PB-Formalut Sejabodetabek M Reza Sadik menyampaikan bahwa dugaan aktivitas pertambangan PT. STS, di desa Pekaulang Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) jelas-jelas telah melanggar izin lingkungan dan tata ruang pesisir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pembukaan (Pengarukan) lahan secara brutal serta pembuangan limbah tanpa kendali disebut telah merusak ekosistem hutan, pesisir, hingga aliran air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal.

“Olehnya karena itu, Sebagai aktivitas jakarta dan juga putra asli Maluku Utara, siap membela hak dan keadilan rakyat khususnya warga desa Pekaulang. Dan kami minta kepada pihak Kementerian SDM segera mencabut Izin PT STS dan Kementerian LHK tidak mengeluarkan izin PPKH,” kata M Reza kepada media ini, Minggu (12/10/2025).

M Reza mengatakan, Sebelumnya sudah mengkafer informasi dari warga bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan PT STS di wilayah tersebut, banyak sungai nampaknya sudah perubahan warna air dan matinya biota laut, sehingga warga merasa sangat terganggunya dengan hasil tangkap nelayan.

“Kerusakan ini bukan sekadar statistik, namun ini adalah bentuk ancaman hidup bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari alam sana. Jika pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah tidak mengambil langkah, maka kami akan menduduki gedung kementerian SDM dan Kementerian LHK, mendesak turun tangan,” katanya.

Reza menegaskan, kepada direktur PT STS  Maria Candra Pical kini berganti nama pimpinan Zhang Hui, untuk bertanggung jawab atas deritanya Masyarakat di wilayah seputaran aktivitas pertambangan PT STS.

“Publik sempat menduga keterkaitan PT STS dengan Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Olehnya karena itu, kami minta harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Reza mengaku, pihak sudah tau betul operasinya perusahan tambang PT STS diduga kuat ada bekingan aparat penegak hukum di Maluku Utara.

“Dalam waktu dekat akan turun ke Mabes polri, kementerian SDM dan Kementerian LHK, untuk menyerukan siapa dalang dalam permainan perusahan tambang di PT STS di Haltim,” tandanya.

Sebagai informasi, berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) justru berbeda bahkan Maria Candra Pical bukan pemilik saham PT STS, namun mengalihkan ke orang lain.

MODI mencatat bahwa kepemilikan saham PT STS dikuasai kombinasi nama asing dan lokal. Struktur pengurusnya pun didominasi tokoh-tokoh yang nyaris tak dikenal publik Malut, seolah olah disusun untuk mengaburkan jejak kendali perusahaan.

Dalam catatan resmi, Zhang Hui menjabat sebagai Direktur Utama, dibantu Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara Komisaris Utama diduduki oleh sosok bernama Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris pendamping.

Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari elemen masyarakat, mereka meminta presiden Prabowo Segera turun tangan mengatasi persoalan ini.

Dengan dugaan pelanggaran izin yang masif serta struktur kepemilikan yang gelap, publik menuntut aparat penegak hukum, KLHK, hingga Mabes Polri agar tak lagi diam.

Jika hal ini  dibiarkan bukan hanya merampas kekayaan alam, melainkan mereka sedang menggali kubur bagi masa depan anak cucu yang akan datang.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya konfermasi pihak perusahaan PT STS.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru