TERNATE,Coretansatu.com- Meski tidak mengantongi dokumen atau izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perusahaan tambang milik Maria Candra Pical yakni PT STS masih terus beroperasi.
Aktivitas pertambangan PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai protes tajam dari warga hingga publik Malut.
Menyikapi hal tersebut, ketua umum PB-Formalut Sejabodetabek M Reza Sadik menyampaikan bahwa dugaan aktivitas pertambangan PT. STS, di desa Pekaulang Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) jelas-jelas telah melanggar izin lingkungan dan tata ruang pesisir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Pembukaan (Pengarukan) lahan secara brutal serta pembuangan limbah tanpa kendali disebut telah merusak ekosistem hutan, pesisir, hingga aliran air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal.
“Olehnya karena itu, Sebagai aktivitas jakarta dan juga putra asli Maluku Utara, siap membela hak dan keadilan rakyat khususnya warga desa Pekaulang. Dan kami minta kepada pihak Kementerian SDM segera mencabut Izin PT STS dan Kementerian LHK tidak mengeluarkan izin PPKH,” kata M Reza kepada media ini, Minggu (12/10/2025).
M Reza mengatakan, Sebelumnya sudah mengkafer informasi dari warga bahwa dengan adanya aktivitas pertambangan PT STS di wilayah tersebut, banyak sungai nampaknya sudah perubahan warna air dan matinya biota laut, sehingga warga merasa sangat terganggunya dengan hasil tangkap nelayan.
“Kerusakan ini bukan sekadar statistik, namun ini adalah bentuk ancaman hidup bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari alam sana. Jika pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah tidak mengambil langkah, maka kami akan menduduki gedung kementerian SDM dan Kementerian LHK, mendesak turun tangan,” katanya.
Reza menegaskan, kepada direktur PT STS Maria Candra Pical kini berganti nama pimpinan Zhang Hui, untuk bertanggung jawab atas deritanya Masyarakat di wilayah seputaran aktivitas pertambangan PT STS.
“Publik sempat menduga keterkaitan PT STS dengan Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Olehnya karena itu, kami minta harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Reza mengaku, pihak sudah tau betul operasinya perusahan tambang PT STS diduga kuat ada bekingan aparat penegak hukum di Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat akan turun ke Mabes polri, kementerian SDM dan Kementerian LHK, untuk menyerukan siapa dalang dalam permainan perusahan tambang di PT STS di Haltim,” tandanya.
Sebagai informasi, berdasarkan data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) justru berbeda bahkan Maria Candra Pical bukan pemilik saham PT STS, namun mengalihkan ke orang lain.
MODI mencatat bahwa kepemilikan saham PT STS dikuasai kombinasi nama asing dan lokal. Struktur pengurusnya pun didominasi tokoh-tokoh yang nyaris tak dikenal publik Malut, seolah olah disusun untuk mengaburkan jejak kendali perusahaan.
Dalam catatan resmi, Zhang Hui menjabat sebagai Direktur Utama, dibantu Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara Komisaris Utama diduduki oleh sosok bernama Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris pendamping.
Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari elemen masyarakat, mereka meminta presiden Prabowo Segera turun tangan mengatasi persoalan ini.
Dengan dugaan pelanggaran izin yang masif serta struktur kepemilikan yang gelap, publik menuntut aparat penegak hukum, KLHK, hingga Mabes Polri agar tak lagi diam.
Jika hal ini dibiarkan bukan hanya merampas kekayaan alam, melainkan mereka sedang menggali kubur bagi masa depan anak cucu yang akan datang.
Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya konfermasi pihak perusahaan PT STS.
Editor : Admin Coretansatu.com








