HALTIM,Coretansatu.com — Operasi tambang PT STS di kawasan hutan produksi Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini menjadi pusat kemarahan publik. Aktivitas perusahaan tersebut diduga keras berlangsung tanpa mengantongi izin resmi, sehingga layak dicap sebagai aksi illegal mining berkedok investasi.
Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan non-kehutanan di wilayah hutan wajib mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat. Namun hingga hari ini, tidak ditemukan satupun dokumen PPKH atas nama PT STS, menegaskan bahwa seluruh aktivitas mereka berdiri di atas pelanggaran hukum.
Tak berhenti di situ. Operasi perusahaan ini juga dituding melanggar izin lingkungan dan tata ruang pesisir. Pembukaan lahan secara brutal serta pembuangan limbah tanpa kendali disebut telah merusak ekosistem hutan, pesisir, hingga aliran air bersih yang menjadi tumpuan hidup masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan warga mengungkap mulai munculnya perubahan warna air sungai, matinya biota laut, hingga terganggunya hasil tangkap nelayan. Kerusakan ini bukan sekadar statistik, ia adalah ancaman hidup bagi ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari alam.
Di tengah derasnya sorotan pelanggaran, mencuat sosok bernama Zhang Hui yang disebut-sebut sebagai Direktur PT STS. Namun investigasi lapangan justru membongkar struktur perusahaan yang jauh lebih rumit dan misterius dari sekadar satu nama.
Publik sempat menduga keterkaitan PT STS dengan figur Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT Bahtera Mineral Nusantara (BMN). Namun data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) justru menyatakan bahwa Maria bukan pemilik saham PT STS, membelokkan dugaan ke arah lain.
MODI mencatat bahwa kepemilikan saham PT STS dikuasai kombinasi nama asing dan lokal. Struktur pengurusnya pun didominasi tokoh-tokoh yang nyaris tak dikenal publik, seolah sengaja disusun untuk mengaburkan jejak kendali perusahaan.
Dalam catatan resmi, Zhang Hui menjabat sebagai Direktur Utama, dibantu Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara kursi Komisaris Utama diduduki oleh sosok bernama Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris pendamping.
Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Melalui ketuanya, Sarjan Hi Rivai, SEMMI mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memerintahkan penghentian total operasi PT STS di kawasan hutan Maba.
Dengan dugaan pelanggaran izin yang masif serta struktur kepemilikan yang gelap, publik menuntut aparat penegak hukum, KLHK, hingga Mabes Polri agar tak lagi diam. Jika dibiarkan, PT STS bukan hanya merampas kekayaan alam, melainkan mereka sedang menggali kubur bagi masa depan ekologis Halmahera Timur.
Editor : Admin.Coretansatu








