‎PT Sambaki Tambang Sentosa Diduga Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan dan Pesisir Haltim ‎

- Penulis Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM, Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan, izin lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang wilayah pesisir.

‎Informasi yang diperoleh menyebutkan, PT STS telah menjalankan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan wajib mendapatkan izin PPKH terlebih dahulu dari pemerintah pusat.

‎Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan adanya indikasi bahwa aktivitas tambang PT STS juga melanggar ketentuan izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir. Aktivitas penambangan disebut menyebabkan kerusakan vegetasi, pencemaran air sungai, dan abrasi pantai di sekitar Desa Pekaulang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

‎“Operasi tambang tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat. Pemerintah harus segera bertindak dan menghentikan kegiatan perusahaan ini,” tegas salah satu aktivis lingkungan Halmahera Timur, Rabu (8/10/2025).

‎Selain persoalan izin kehutanan, PT STS juga diduga membangun fasilitas dermaga atau jetty di kawasan pesisir Desa Pekaulang tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Pembangunan jetty tersebut disebut telah merusak ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan lokal.

‎“Sejak dermaga itu dibangun, area tangkap ikan kami rusak dan laut menjadi dangkal. Hasil tangkapan berkurang drastis,” ungkap seorang nelayan Pekaulang yang enggan disebut namanya.

‎Tidak hanya itu, PT STS juga diduga melakukan penimbunan laut di wilayah Dusun Memeli tanpa izin terminal khusus (Tersus) dan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan laut yang lebih luas.

‎Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) yang sebelumnya menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM di Jakarta, turut menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

‎“Penegakan hukum harus tegas. Jangan biarkan masyarakat dan lingkungan menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan izin perusahaan tambang,” ujar Faizal P. Hasan, anggota KPPL.

‎Koalisi tersebut juga meminta KLHK, KKP, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas PT STS berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru