HALTIM, Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin penggunaan kawasan hutan, izin lingkungan, maupun kesesuaian tata ruang wilayah pesisir.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, PT STS telah menjalankan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan non-kehutanan di kawasan hutan wajib mendapatkan izin PPKH terlebih dahulu dari pemerintah pusat.
Dugaan pelanggaran ini diperparah dengan adanya indikasi bahwa aktivitas tambang PT STS juga melanggar ketentuan izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir. Aktivitas penambangan disebut menyebabkan kerusakan vegetasi, pencemaran air sungai, dan abrasi pantai di sekitar Desa Pekaulang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
“Operasi tambang tanpa izin kawasan hutan adalah pelanggaran berat. Pemerintah harus segera bertindak dan menghentikan kegiatan perusahaan ini,” tegas salah satu aktivis lingkungan Halmahera Timur, Rabu (8/10/2025).
Selain persoalan izin kehutanan, PT STS juga diduga membangun fasilitas dermaga atau jetty di kawasan pesisir Desa Pekaulang tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah seperti UKL-UPL maupun AMDAL. Pembangunan jetty tersebut disebut telah merusak ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan lokal.
“Sejak dermaga itu dibangun, area tangkap ikan kami rusak dan laut menjadi dangkal. Hasil tangkapan berkurang drastis,” ungkap seorang nelayan Pekaulang yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya itu, PT STS juga diduga melakukan penimbunan laut di wilayah Dusun Memeli tanpa izin terminal khusus (Tersus) dan tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan laut yang lebih luas.
Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) yang sebelumnya menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM di Jakarta, turut menyoroti dugaan pelanggaran tersebut. Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus tegas. Jangan biarkan masyarakat dan lingkungan menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan izin perusahaan tambang,” ujar Faizal P. Hasan, anggota KPPL.
Koalisi tersebut juga meminta KLHK, KKP, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi tambang untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas PT STS berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi








