HALTIM, Coretansatu.com – Empat fasilitas dermaga (jetty) milik perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). Penyegelan dilakukan karena keempat lokasi tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di terminal khusus (tersus) yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami menindak tegas jetty yang beroperasi tanpa izin PKKPRL. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola laut yang berkelanjutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat lokasi yang disegel meliputi PT Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, dengan luas reklamasi mencapai 8,452 hektare, serta tiga jetty lainnya milik PT Adhita Nikel Indonesia (1,066 hektare), PT Makmur Jaya Lestari (2,204 hektare), dan PT Jaya Abadi Semesta (0,797 hektare). Dalam operasi penertiban yang dilakukan pekan ini, KKP memeriksa delapan lokasi jetty di wilayah tersebut, dan empat di antaranya dinyatakan belum tertib izin.
Langkah tegas KKP ini mendapat dukungan sekaligus desakan keras dari berbagai pihak di daerah. Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Timur, Lutfi Robo, menilai tindakan penyegelan tersebut patut diapresiasi, namun belum cukup untuk menyelesaikan akar persoalan.
“Penyegelan ini langkah awal yang baik, tapi jangan berhenti di situ. Pemerintah pusat harus menindaklanjuti dengan penutupan permanen bagi perusahaan yang melanggar. Karena mereka bukan hanya tidak berizin, tapi juga sudah merusak lingkungan dan menghancurkan kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Lutfi, Jumat (10/10/2025).
Ia menyoroti bahwa sejumlah perusahaan tambang tersebut telah lama beroperasi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun izin terminal khusus (Tersus) yang sah. Dampaknya, wilayah pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan kini mengalami kerusakan parah.
“Mereka sudah bertahun-tahun mencemari laut dan merusak ekosistem. Masak hanya karena urusan izin administrasi, semuanya dianggap selesai? Itu sangat tidak adil bagi masyarakat yang jadi korban,” ujarnya geram.
Lutfi mendesak agar pemerintah tidak memberikan ruang kompromi bagi perusahaan pelanggar hukum. Menurutnya, empat perusahaan yang disegel PT JAS, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Alngit Raya, dan PT Makmur Jaya Lestari harus ditutup permanen demi efek jera.
“Sudah saatnya pemerintah tegas. Tutup saja! Karena masih banyak perusahaan tambang yang patuh aturan dan bisa menjadi contoh baik bagi daerah lain,” tegasnya.
Selain kerusakan lingkungan, Lutfi juga menyinggung dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi nelayan yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat pencemaran laut.
“Kasihan masyarakat di pesisir. Laut mereka kini tercemar, biota laut menurun, dan hasil tangkapan makin sedikit. Jadi penyegelan ini jangan dianggap akhir, tapi awal untuk menata ulang seluruh aktivitas tambang yang melanggar hukum di wilayah pesisir kita,” pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi








