‎PT. Nusa Karya Arindo Diduga Rusak Jalan Umum Tanpa Izin dengan Dalih Alih Trase dan Flyover

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎HALTIM, Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara kembali menuai sorotan. PT. Nusa Karya Arindo (NKA) diduga keras melakukan perusakan jalan umum tanpa izin resmi dengan dalih pembangunan alih trase dan flyover yang hingga kini belum terealisasi. Dugaan pelanggaran tersebut memicu kemarahan warga di sejumlah wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan.

‎Sejak pecahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam diserahkan kepada PT. NKA, perusahaan berjanji akan membangun jalur baru atau alih trase untuk menghindari penggunaan jalan umum. Bahkan, sejumlah pejabat daerah dan petinggi PT. NKA sempat meninjau lokasi pembangunan jalan tersebut. Namun, janji itu tinggal janji. Hingga kini, perusahaan tetap menggunakan jalan nasional dan kabupaten untuk mengangkut ore nikel, menyebabkan kemacetan, polusi udara, serta kerusakan parah pada badan jalan.

‎Warga Halmahera Timur menilai tindakan tersebut telah mengabaikan kenyamanan dan keselamatan publik. “Kami sempat percaya ketika mereka menjanjikan jalan baru. Tapi yang terjadi sekarang, truk-truk tambang lewat setiap hari, membuat jalan hancur dan debu berterbangan ke rumah-rumah warga,” ungkap seorang warga yang turut menyaksikan proses awal rencana alih trase itu.

‎Secara hukum, tindakan PT. NKA dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, sedangkan jalan khusus dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri. Artinya, pengangkutan ore nikel oleh PT. NKA di jalan umum merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi jalan. Kewajiban perusahaan untuk membangun jalan sendiri juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.

‎Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT. Nusa Karya Arindo. Pemerintah diminta menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta memastikan agar kegiatan pertambangan tidak lagi merugikan kepentingan umum di bawah dalih proyek alih trase yang tak kunjung jelas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru