‎PT. Nusa Karya Arindo Diduga Rusak Jalan Umum Tanpa Izin dengan Dalih Alih Trase dan Flyover

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎HALTIM, Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara kembali menuai sorotan. PT. Nusa Karya Arindo (NKA) diduga keras melakukan perusakan jalan umum tanpa izin resmi dengan dalih pembangunan alih trase dan flyover yang hingga kini belum terealisasi. Dugaan pelanggaran tersebut memicu kemarahan warga di sejumlah wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan.

‎Sejak pecahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam diserahkan kepada PT. NKA, perusahaan berjanji akan membangun jalur baru atau alih trase untuk menghindari penggunaan jalan umum. Bahkan, sejumlah pejabat daerah dan petinggi PT. NKA sempat meninjau lokasi pembangunan jalan tersebut. Namun, janji itu tinggal janji. Hingga kini, perusahaan tetap menggunakan jalan nasional dan kabupaten untuk mengangkut ore nikel, menyebabkan kemacetan, polusi udara, serta kerusakan parah pada badan jalan.

‎Warga Halmahera Timur menilai tindakan tersebut telah mengabaikan kenyamanan dan keselamatan publik. “Kami sempat percaya ketika mereka menjanjikan jalan baru. Tapi yang terjadi sekarang, truk-truk tambang lewat setiap hari, membuat jalan hancur dan debu berterbangan ke rumah-rumah warga,” ungkap seorang warga yang turut menyaksikan proses awal rencana alih trase itu.

‎Secara hukum, tindakan PT. NKA dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, sedangkan jalan khusus dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri. Artinya, pengangkutan ore nikel oleh PT. NKA di jalan umum merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi jalan. Kewajiban perusahaan untuk membangun jalan sendiri juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.

‎Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT. Nusa Karya Arindo. Pemerintah diminta menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta memastikan agar kegiatan pertambangan tidak lagi merugikan kepentingan umum di bawah dalih proyek alih trase yang tak kunjung jelas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru