HALTIM, Coretansatu.com – Aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara kembali menuai sorotan. PT. Nusa Karya Arindo (NKA) diduga keras melakukan perusakan jalan umum tanpa izin resmi dengan dalih pembangunan alih trase dan flyover yang hingga kini belum terealisasi. Dugaan pelanggaran tersebut memicu kemarahan warga di sejumlah wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas pengangkutan ore nikel perusahaan.
Sejak pecahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam diserahkan kepada PT. NKA, perusahaan berjanji akan membangun jalur baru atau alih trase untuk menghindari penggunaan jalan umum. Bahkan, sejumlah pejabat daerah dan petinggi PT. NKA sempat meninjau lokasi pembangunan jalan tersebut. Namun, janji itu tinggal janji. Hingga kini, perusahaan tetap menggunakan jalan nasional dan kabupaten untuk mengangkut ore nikel, menyebabkan kemacetan, polusi udara, serta kerusakan parah pada badan jalan.
Warga Halmahera Timur menilai tindakan tersebut telah mengabaikan kenyamanan dan keselamatan publik. “Kami sempat percaya ketika mereka menjanjikan jalan baru. Tapi yang terjadi sekarang, truk-truk tambang lewat setiap hari, membuat jalan hancur dan debu berterbangan ke rumah-rumah warga,” ungkap seorang warga yang turut menyaksikan proses awal rencana alih trase itu.
Secara hukum, tindakan PT. NKA dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, sedangkan jalan khusus dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri. Artinya, pengangkutan ore nikel oleh PT. NKA di jalan umum merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi jalan. Kewajiban perusahaan untuk membangun jalan sendiri juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT. Nusa Karya Arindo. Pemerintah diminta menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta memastikan agar kegiatan pertambangan tidak lagi merugikan kepentingan umum di bawah dalih proyek alih trase yang tak kunjung jelas.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi








