HALSEL,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, angkat bicara terkait dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat mafia BBM yang merugikan masyarakat.
Sartono menegaskan, praktik dugaan permainan distribusi BBM yang disertai dengan keterlibatan oknum tertentu harus diselidiki secara serius oleh pemerintah daerah. Menurutnya, laporan warga tentang antrean panjang, pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, serta maraknya penjualan bensin eceran di wilayah sekitar, menjadi bukti awal bahwa ada rantai penyimpangan sistematis dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak boleh tutup mata. Dugaan adanya mafia BBM di SPBU Dolik adalah kejahatan ekonomi yang harus diusut sampai tuntas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka pengelola maupun pihak yang terlibat wajib diproses hukum,” tegas Sartono Halek, Selasa (7/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, secara hukum tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan hak distribusi dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah daerah wajib melibatkan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan yang bermain di balik penyaluran ini,” ujar Sartono menambahkan.
Menurutnya, indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan pengisian berulang kendaraan, serta kebebasan penggunaan jerigen dan tangki modifikasi tanpa pengawasan ketat, menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan distribusi BBM oleh pengelola SPBU. Hal itu, kata dia, mencederai prinsip keadilan sosial dan menabrak aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas membatasi penyaluran BBM bersubsidi hanya kepada konsumen yang berhak.
Sartono mendesak Pemkab Halmahera Selatan untuk segera menurunkan tim investigasi bersama Pertamina dan aparat penegak hukum guna memeriksa seluruh rantai distribusi di SPBU Dolik. “Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana bagi pelaku,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur SPBU Dolik maupun pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Wahyu








