Ketua DPD GPM Malut Desak Pemkab Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Di SPBU Dolik

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, angkat bicara terkait dugaan praktik penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat mafia BBM yang merugikan masyarakat.

Sartono menegaskan, praktik dugaan permainan distribusi BBM yang disertai dengan keterlibatan oknum tertentu harus diselidiki secara serius oleh pemerintah daerah. Menurutnya, laporan warga tentang antrean panjang, pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, serta maraknya penjualan bensin eceran di wilayah sekitar, menjadi bukti awal bahwa ada rantai penyimpangan sistematis dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.

‎“Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tidak boleh tutup mata. Dugaan adanya mafia BBM di SPBU Dolik adalah kejahatan ekonomi yang harus diusut sampai tuntas. Jika benar terjadi penyimpangan, maka pengelola maupun pihak yang terlibat wajib diproses hukum,” tegas Sartono Halek, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Ia menjelaskan, secara hukum tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini memenuhi unsur penyalahgunaan hak distribusi dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan kepentingan publik. Pemerintah daerah wajib melibatkan aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan yang bermain di balik penyaluran ini,” ujar Sartono menambahkan.

‎Menurutnya, indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam memuluskan pengisian berulang kendaraan, serta kebebasan penggunaan jerigen dan tangki modifikasi tanpa pengawasan ketat, menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan distribusi BBM oleh pengelola SPBU. Hal itu, kata dia, mencederai prinsip keadilan sosial dan menabrak aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara tegas membatasi penyaluran BBM bersubsidi hanya kepada konsumen yang berhak.

‎Sartono mendesak Pemkab Halmahera Selatan untuk segera menurunkan tim investigasi bersama Pertamina dan aparat penegak hukum guna memeriksa seluruh rantai distribusi di SPBU Dolik. “Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana bagi pelaku,” tutupnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktur SPBU Dolik maupun pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh wartawan

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Wahyu

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru