HALTIM,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyoroti aktivitas PT. Nusa Karya Arindo (NKA) yang diduga melakukan perusakan jalan umum di Halmahera Timur dengan dalih proyek alih trase dan flyover yang hingga kini belum terealisasi.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepentingan publik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum.
Sartono menilai, PT. NKA telah bertindak di luar koridor perizinan karena tetap menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan ore nikel, meski perusahaan sebelumnya telah berjanji akan membangun jalur khusus pasca pecahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Antam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Janji pembangunan jalan baru itu menjadi legitimasi moral yang kemudian diingkari. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum lingkungan, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sartono.
Ia menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang untuk kepentingan industri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, sementara jalan khusus dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri. Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 menegaskan bahwa badan usaha wajib membangun dan memelihara jalan khusus apabila kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan pada infrastruktur umum.
“PT. NKA seharusnya memahami bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain bertentangan dengan hukum administrasi, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik umum,” ujar Sartono menambahkan.
GPM Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait izin penggunaan jalan dan implementasi rencana alih trase. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. “Negara harus hadir dan tegas. Jangan biarkan perusahaan berlindung di balik proyek flyover yang fiktif sementara rakyat menanggung debu, kerusakan, dan bahaya di jalan umum,” ujarnya menutup pernyataan.
Masyarakat Halmahera Timur juga menyuarakan keluhan serupa. Mereka menilai janji pembangunan jalan khusus oleh PT. NKA hanya menjadi tameng untuk melanjutkan eksploitasi. Warga mendesak agar pemerintah segera menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel di jalur publik sampai ada kepastian hukum dan tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan., “Pungkasnya.
Editor : Admin Coretansatu.com








