GPM Malut, Soroti Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang PT. Nusa Karya Arindo

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menyoroti aktivitas PT. Nusa Karya Arindo (NKA) yang diduga melakukan perusakan jalan umum di Halmahera Timur dengan dalih proyek alih trase dan flyover yang hingga kini belum terealisasi.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencederai kepentingan publik, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum.

‎Sartono menilai, PT. NKA telah bertindak di luar koridor perizinan karena tetap menggunakan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan ore nikel, meski perusahaan sebelumnya telah berjanji akan membangun jalur khusus pasca pecahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. Antam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Janji pembangunan jalan baru itu menjadi legitimasi moral yang kemudian diingkari. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi dan hukum lingkungan, tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sartono.

‎‎Ia menjelaskan, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang untuk kepentingan industri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas masyarakat, sementara jalan khusus dibangun oleh badan usaha untuk kepentingan sendiri. Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 menegaskan bahwa badan usaha wajib membangun dan memelihara jalan khusus apabila kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan pada infrastruktur umum.

‎“PT. NKA seharusnya memahami bahwa setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain bertentangan dengan hukum administrasi, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik umum,” ujar Sartono menambahkan.

‎GPM Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan, terutama terkait izin penggunaan jalan dan implementasi rencana alih trase. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. “Negara harus hadir dan tegas. Jangan biarkan perusahaan berlindung di balik proyek flyover yang fiktif sementara rakyat menanggung debu, kerusakan, dan bahaya di jalan umum,” ujarnya menutup pernyataan.

‎Masyarakat Halmahera Timur juga menyuarakan keluhan serupa. Mereka menilai janji pembangunan jalan khusus oleh PT. NKA hanya menjadi tameng untuk melanjutkan eksploitasi. Warga mendesak agar pemerintah segera menghentikan kegiatan pengangkutan ore nikel di jalur publik sampai ada kepastian hukum dan tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan., “Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Berita Terbaru